.

Selasa, 28 Juni 2016

SIKLUS PEMBANGUNAN DESA

SIKLUS
PEMBANGUNAN DESA
 



LATAR BELAKANG
Dalam tulisan ini tidak akan terjebak pada persoalan apa itu siklus. Tetapi yang jelas, dalam proses pembangunan desa ada proses serangkaian kegiatan yang dilakukan secara rutin dalam setiap tahunnya. Itulah kenapa judul tulisan ini dinamakan Siklus Pembangunan Desa. Ada dua agenda besar dalam setiap tahunnya yang harus dilakukan oleh Desa diantaranya adalah proses Perencanaan Dan Pelaksanaan. Mungkin terkesan agak diulang-ulang karena pada tulisan yang sebelumnya sudah ada tulisan terkait Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, PerencanaanPartisipatif melalui MusDus serta Tahapan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desadan RKP Desa. Tetapi ini harus disampaikan mengingat hingga saat ini kondisi di tingkat desa masih bias pemahaman antara Musyawarah Desa (Musdes) dengan pelaksanaan Musrenbang Desa. Hampir sebagian besar Desa ketika ditanya terkait pelaksanaan Musrenbang Desa menjawab di bulan Juni/Juli dan bulan Desember. Ada pertanyaan besar : “Kenapa pemahaman ini bisa terjadi di sebagian besar wilayah Desa?” Hal ini terjadi dimungkinkan adanya bias pemahaman antara Musdes dan Musrenbang Desa dimana masyarakat sebagian besar menganggap bahwa Musdes = Musrenbang Desa. Berangkat dari persoalan tersebut, sebelum membahas terkait dengan Musrenbang Desa, baiklah kita bahas dulu MusDes dan Musrenbang Desa berikut penjelasannya agar tidak terjadi bias pemahaman antara keduanya.

Kamis, 23 Juni 2016

BELAJAR AUTOCAD : MEMBUAT PINTU DAN JENDELA

BAB IV
MEMBUAT PINTU DAN JENDELA




Pada bab 4 kali ini kita akan melanjutkan materi pada bab 3 yaitu belajar pintu dan jendela untuk melengkapi denah rumah pada pertemuan yang kemarin kita bahas. Denah pintu dan jendela yang nantinya akan kita buat seperti gambar di bawah ini :

Senin, 20 Juni 2016

PENGUKUHAN DPC HAPMI KAB. TEGAL

PENGUKUHAN DPC HAPMI
KAB. TEGAL PROV. JAWA TENGAH



Hari ini Senin, 20 Juni 2016 merupakan sejarah baru bagi dunia pemberdayaan dimana Dewan Pengurus Pusat Himpunan Ahli Teknik dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (DPP HAPMI) telah mengeluarkan Surat Keputusan No.007/DPP-HAPMI/VI/2016 Tentang Pembukaan Cabang dan Pengukuhan Dewan Pengurus Cabang HAPMI Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2016 - 2019. Dasar dari Surat Keputusan tersebut adalah pasal 20 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART HAPMI) tentang Pengurus Daerah. Selain itu juga, berdasarkan rapat anggota HAPMI yang ada di kabupaten Tegal pada tanggal 10 Oktober 2015 dengan kesepakatan diantaranya adalah sebagai berikut:

Jumat, 17 Juni 2016

BELAJAR MEMBUAT DENAH RUMAH

BAB III
MEMBUAT DENAH RUMAH SEDERHANA




Pada bab 1 dan 2, kita sudah belajar berbagai macam fungsi tools yang ada pada autocad, dan belajar bagaimana memaksimalkan fungsi Line, Trim, Ekstend, Mirror, Offset & Hatch. Pada bab 3 kali ini kita akan belajar membuat denah rumah sederhana. Secara substansi, sebenarnya kita masih mengulang materi pada bab 2. Yang berbeda hanyalah objek gambar yang akan kita buat. Hal ini dilakukan karena pada pertemuan yang sebelumnya ada beberapa peserta yang tidak mengikuti dari dari awal, sehingga perlu ada pengulangan materi agar ada persamaan tingkat pemahaman dari semua peserta. Dan yang lebih penting lagi, semakin banyak kita mengulang materi akan semakin akrab dengan fungsi-fungsi autocad. Sekarang mari kita belajar bersama membuat gambar denah rumah sederhana dengan dimensi / ukuran seperti di bawah ini :

Senin, 13 Juni 2016

Tahapan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

TAHAPAN DAN SISTEMATIKA
PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA

  


  
BAB I
PENJELASAN UMUM

Apa itu RPJM-Desa dan apa itu RKP-Desa?
Sebenarnya dalam tulisan sebelumnya tentang Perencanaan Pembangunan Desa, sudah dijelaskan apa itu RPJM Desa sampai pada tahapan penyusunannya. Namun baiklan akan kita bahas lagi lebih mendalam terkait dengan RPJM Desa.
Agar tidak terjadi salah tapsir, kita kutipkan saja dari UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 79 bahwa RPJM-Desa adalah Rencana Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu enam tahun. Sedangkan RKP-Desa adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang kemudian disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun. Baik RPJM-Desa maupun RKP-Desa, keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa & RKP-Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang kemudian menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB-Desa. Untuk RPJM-Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah kepala Desa dilantik. Sedangkan RKP-Desa disusun oleh Pemerintah desa mulai bulan Juli ditetapkan maksimal akhir bulan September tahun berjalan.