KPMD
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
LATAR
BELAKANG
Berlakunya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya membawa
perubahan paradigma pembangunan di desa. Azas Rekognisi dan Subsidiaritas
sangat melekat pada kewenangan yang diberikan kepada Desa yaitu kewenangan
berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan berskala lokal desa. Dengan
diakui dan dihormatinya hak-hak Desa oleh Pemerintah, maka Desa harus sudah
memiliki kesiapan untuk melaksanakan pembangunan Desa secara mandiri.
Salah
satu unsur yang akan terlibat dalam pengawalan implementasi Undang-Udang Desa
adalah kehadiran Pendamping Desa. Didalam ketentuan Peraturan Menteri Desa, PDT
dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa disebutkan bahwa
salah satu pendamping Desa adalah dari unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
(KPMD) yang selama ini sudah terlibat secara aktif dalam proses pembangunan di
Desa.
MAKSUD
DAN TUJUAN
MAKSUD
Mendorong partisipasi
dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses
pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan
pelestarian
TUJUAN
1.
Meningkatkan
peran dan fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melakukan
pendampingan implementasi Undang-Undang Desa
2.
Meningkatkan
keterlibatan KPMD sebagai representasi masyarakat dalam dalam forum-forum
musyawarah untuk menampung, mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas
kebutuhan masyarakat
3.
Mendorong
partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan
desa
KRITERIA,
SYARAT DAN PEMBENTUKAN KPMD
Jumlah
KPMD terdiri dari :
1.
Jumlah
KPMD berjumlah 5 orang adalah KPMD eks KPMD PNPM MPd
2.
Sekurang-kurangnya
1 orang dari perwakilan perempuan
Syarat
KPMD :
1.
Mempunyai
wawasan yang luas dalam pembangunan dan pemberdayaan di desa dan diterima oleh
masyarakat
2. Warga setempat dibuktikan dengan KTP
3. Bukan pengurus partai politik
4. Minimal pendidikan SLTA
5. Bukan perangkat desa dan kepala desa
berikut pasangannya
6. Bukan BPD berikut pasangannya
7. Bukan PNS
8. Mempunyai waktu yang cukup untuk menjalankan
tugas sebagai KPMD
9.
Pernah
mengikuti pelatihan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
(misalnya pelatihan kader PKK, kader Posyandu, kader Karang Taruna dll)
Pembentukan
KPMD :
1.
Bila
KPMD eks PNPM MPd tidak bersedia lagi diangkat sebagai KPMD maka pembentukan
KPMD melalui penjaringan dan pemilihan dalam Musyawarah Desa, mekanisme
penjaringan dan pemilihan ditetapkan dalam Musyawarah Desa
2. Pembentukan KPMD atau pengangkatan
kembali KPMD eks PNPM MPd menjadi KPMD disepakati dalam Musyawarah Desa,
dibuktikan dengan Berita Acara Musyawarah, notulen dan daftar hadir Musyawarah
Desa)
3.
Ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa
TUGAS
DAN TANGGUNGJAWAB KPMD
Tugas dan tanggungjawab
KPMD sebenarnya sudah tertuang dalam SK Kepala desa yang kemudian dipertegas
lagi dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh KPMD di masing-masing desa. Apa saja
yang menjadi Tugas dan tanggungjawab KMPD dapat kita lihat dibawah ini.
TUGAS
KPMD
- KPMD
sebagai representasi masyarakat dalam forum-forum musyawarah untuk menampung,
mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas kebutuhan masyarakat.
- KPMD
bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, menggerakkan prakarsa, mendorong
partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses
pembangunan desa dan swadaya gotong royong.
- KPMD
mendampingi Kepala Desa dalam hal pengelolaan dan pengorganisasian
pembangunan desa (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemeliharaan).
TANGGUNGJAWAB
KPMD
- Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) wajib mengisi daftar hadir / buku tamu
pada saat mengikuti musyawarah dan atau rapat di tingkat Dusun, Desa dan
Kecamatan dan Kabupaten
- Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) mempertanggungjawabkan pemasukan dan
pengeluaran dana Bantuan Operasional dengan menggunakan Buku Kas Bantu
sederhana
Pertanyaannya adalah
apakah sesederhana itukah tugas KPMD? Ya… sangat sederhana. Tetapi tugas KPMD yang
sangat sederhana itu jika kita jabarkan dan kita implementasikan sesuai dengan
aturan perundangan yang ada, mungkin KPMD yang sifatnya relawan tidak akan
pernah bisa tidur dengan nyenyak. Seperti apakah penjabarannya? Silahkan baca
terkait dengan Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, PerencanaanPartisipatif melalui Musdus, Tahapan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desa danRKP Desa, Siklus Pembangunan Desa, Kader Desa.
Demikian sekelumit
penjabaran terkait dengan KPMD. Pada dasarnya tulisan ini bukanlah buku pedoman
atau buku pentunjuk apalagi sebuah kitab suci yang harus diakui kebenarannya
secara dogmatis. Tulisan ini hanyalah sebuah interpretasi dari buah pikiran
yang tentunya mengandung banyak unsur subjektivitas. Karena mengandung unsur
subyektivitas, maka kami mengharapkan subyektifitas-subyektifitas dari berbagai
macam buah pikiran agar menjadi kumpulan subyektifitas yang pada akhirnya akan
menjadi obyektif. Untuk itu kritik dan saran selalu kami harapkan demi
perbaikan bersama. Terima kasih…
Bacaan Terkait:
Semoga bermanfaat…
Salam Desa Mandiri…
kapan perekrutan KPMD 2017
BalasHapusTp kenapa di desa Kpmd tidak d pungsikan,bahkan beberapa desa Kpmd yg aktip malah d anggap pecundang.
BalasHapusPada praktiknya kepentingan tertentu lebih dominan
BalasHapus