.

Selasa, 19 Juli 2016

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa [KPMD]

KPMD
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa




LATAR BELAKANG
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya membawa perubahan paradigma pembangunan di desa. Azas Rekognisi dan Subsidiaritas sangat melekat pada kewenangan yang diberikan kepada Desa yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan berskala lokal desa. Dengan diakui dan dihormatinya hak-hak Desa oleh Pemerintah, maka Desa harus sudah memiliki kesiapan untuk melaksanakan pembangunan Desa secara mandiri.
Salah satu unsur yang akan terlibat dalam pengawalan implementasi Undang-Udang Desa adalah kehadiran Pendamping Desa. Didalam ketentuan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa disebutkan bahwa salah satu pendamping Desa adalah dari unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang selama ini sudah terlibat secara aktif dalam proses pembangunan di Desa.


MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian

TUJUAN
1.    Meningkatkan peran dan fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melakukan pendampingan implementasi Undang-Undang Desa
2.    Meningkatkan keterlibatan KPMD sebagai representasi masyarakat dalam dalam forum-forum musyawarah untuk menampung, mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas kebutuhan masyarakat
3.    Mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa


KRITERIA, SYARAT DAN PEMBENTUKAN KPMD
Jumlah KPMD terdiri dari :
1.    Jumlah KPMD berjumlah 5 orang adalah KPMD eks KPMD PNPM MPd
2.    Sekurang-kurangnya 1 orang dari perwakilan perempuan
Syarat KPMD :
1.    Mempunyai wawasan yang luas dalam pembangunan dan pemberdayaan di desa dan diterima oleh masyarakat
2.    Warga setempat dibuktikan dengan KTP
3.    Bukan pengurus partai politik
4.    Minimal pendidikan SLTA
5.    Bukan perangkat desa dan kepala desa berikut pasangannya
6.    Bukan BPD berikut pasangannya
7.    Bukan PNS
8.    Mempunyai waktu yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai KPMD
9.    Pernah mengikuti pelatihan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (misalnya pelatihan kader PKK, kader Posyandu, kader Karang Taruna dll)
Pembentukan KPMD :
1.    Bila KPMD eks PNPM MPd tidak bersedia lagi diangkat sebagai KPMD maka pembentukan KPMD melalui penjaringan dan pemilihan dalam Musyawarah Desa, mekanisme penjaringan dan pemilihan ditetapkan dalam Musyawarah Desa
2.    Pembentukan KPMD atau pengangkatan kembali KPMD eks PNPM MPd menjadi KPMD disepakati dalam Musyawarah Desa, dibuktikan dengan Berita Acara Musyawarah, notulen dan daftar hadir Musyawarah Desa)
3.    Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KPMD
Tugas dan tanggungjawab KPMD sebenarnya sudah tertuang dalam SK Kepala desa yang kemudian dipertegas lagi dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh KPMD di masing-masing desa. Apa saja yang menjadi Tugas dan tanggungjawab KMPD dapat kita lihat dibawah ini.

TUGAS KPMD
  1. KPMD sebagai representasi masyarakat dalam forum-forum musyawarah untuk menampung, mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas kebutuhan masyarakat.
  2. KPMD bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, menggerakkan prakarsa, mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa dan swadaya gotong royong.
  3. KPMD mendampingi Kepala Desa dalam hal pengelolaan dan pengorganisasian pembangunan desa (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemeliharaan).

TANGGUNGJAWAB KPMD
  1. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) wajib mengisi daftar hadir / buku tamu pada saat mengikuti musyawarah dan atau rapat di tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan dan Kabupaten
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran dana Bantuan Operasional dengan menggunakan Buku Kas Bantu sederhana

Pertanyaannya adalah apakah sesederhana itukah tugas KPMD? Ya… sangat sederhana. Tetapi tugas KPMD yang sangat sederhana itu jika kita jabarkan dan kita implementasikan sesuai dengan aturan perundangan yang ada, mungkin KPMD yang sifatnya relawan tidak akan pernah bisa tidur dengan nyenyak. Seperti apakah penjabarannya? Silahkan baca terkait dengan Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, PerencanaanPartisipatif melalui Musdus, Tahapan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desa danRKP Desa, Siklus Pembangunan Desa, Kader Desa.
Demikian sekelumit penjabaran terkait dengan KPMD. Pada dasarnya tulisan ini bukanlah buku pedoman atau buku pentunjuk apalagi sebuah kitab suci yang harus diakui kebenarannya secara dogmatis. Tulisan ini hanyalah sebuah interpretasi dari buah pikiran yang tentunya mengandung banyak unsur subjektivitas. Karena mengandung unsur subyektivitas, maka kami mengharapkan subyektifitas-subyektifitas dari berbagai macam buah pikiran agar menjadi kumpulan subyektifitas yang pada akhirnya akan menjadi obyektif. Untuk itu kritik dan saran selalu kami harapkan demi perbaikan bersama. Terima kasih…


Bacaan Terkait:







Semoga bermanfaat…
Salam Desa Mandiri…





3 komentar:

  1. kapan perekrutan KPMD 2017

    BalasHapus
  2. Tp kenapa di desa Kpmd tidak d pungsikan,bahkan beberapa desa Kpmd yg aktip malah d anggap pecundang.

    BalasHapus
  3. Pada praktiknya kepentingan tertentu lebih dominan

    BalasHapus