.

Jumat, 26 Agustus 2016

BUMDESA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK

BUMDesA
DALAM PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK

Gambar: desakaliwungu.wordpress.com

Setelah ditetapkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, hampir sebagian besar yang bergelut dalam proses pembangunan desa berbondong-bondong berupaya membangun BUMDesa seolah mengalami uforia kemenangan atas desa yang selama ini mengalami subordinasi dari pemerintahan supra desa. Dari BUMDesa yang sudah terbangun, beberapa sudah ada yang menunjukkan keberhasilannya di beberapa daerah kabupaten/kota. Tetapi banyak juga yang secara kelembagaan terbentuk, namun aktifitas lembaga belum berjalan. Disisi yang lain, tidak sedikit juga yang mengalami kebingungan dan kebuntuan terlebih pada saat berhadapan pada persoalan legalitas formal BUMDesa. Sebagai contoh ketika BUMdesa hendak mau didirikan dan bahkan ada yang sudah terbentuk, tetapi mengalami kebingungan. Banyak pertanyaan-pertanyaan muncul seperti apakah BUMDesa sudah kuat secara hukum dengan ditetapkannya melalui Peraturan Desa atau BUMDesa harus berbadan hukum. Pertanyaan lebih lanjut, ketika BUMDesa harus berbadan hukum, yang di badan hukumkan BUMDesa nya atau Unit-Unit nya? Dua pertanyaan tersebut hingga saat ini belum ada titik terang yang jelas. Selain dua pertanyaan besar tadi, sebenarynya masih banyak pertanyaan-pertanyaan seputar mekanisme dan aturan main yang harus disepakati bersama seperti share pembagian keuntungan dan sebagainya. Dari sekian pertanyaan yang muncul, menunjukkan bahwa sebenarnya ada rasionalitas pseudo konkrit dimana realitas yang tidak rasional yang tersembunyi di balik realitas yang nampaknya rasional. Sehingga realitas yang tidak rasional terlihat sebagai suatu realitas yang seolah-olah rasional, padahal sesungguhnya tidak rasional. Rasionalitas Pseudo Konkrit inilah yang harus dibongkar terlebih dahulu sebelum semuanya tersesat pada jalan yang salah. 

Rabu, 24 Agustus 2016

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) JALAN PAVING BLOK

Rencana Anggaran Biaya (rab)
jalan PAVING BLOK



Logika dalam menghitung Rencana Anggaran dan Biaya sebenarnya sangatlah sederhana dimana rumus dasar dalam penghitungan adalah:

BIAYA      = VOLUME PEKERJAAN X HARGA SATUAN PEKERJAAN

Cukup simple bukan? Nah dari rumus dasar tersebut mari kita urai satu per satu.

Kamis, 11 Agustus 2016

TUTORIAL PENYUSUNAN PETA DESA DENGAN GOOGLE EARTH PRO

TUTORIAL
PENYUSUNAN PETA DESA DENGAN GOOGLE EARTH PRO


Secara umum peta adalah data yang menunjukkan gambaran wilayah baik kondisi geografis, luasan wilayah, kondisi sarana-prasanara, kondisi sosial budaya dll. Dalam penyusunan peta desa, sebenarnya tidak harus dengan peta yang berskala. Dengan peta dasar yang ada di desa atau sketsa desa hasil dari masyarakat desa sudah bisa menunjukkan data terkait kondisi kewilayahan. Tetapi peta desa yang berskala akan sangat membantu pada saat akan melakukan perencanaan secara teknis misalnya merencanan pembangunan saluran air. Ketika peta desa yang ada sudah berskala, tinggal melihat di peta sudah bisa dihitung berapa panjang saluran yang akan dibangun sehingga akan memudahkan dalam proses perencanaan.