PENGADAAN BARANG / JASA
PEMERINTAH DESA
A. PENDAHULUAN
Implementasi
UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, dalam proses pelaksanaannya ternyata masih banyak
sekali kendala yang ada di lapangan terlebih di tingkat desa. Hal tersebut
mungkin disebabkan karena beberapa faktor yang salah satunya adalah dalam tataran
regulasi kebijakan yang masih dalam proses penyempurnaan. Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Desa, adalah salah satu jawaban atas persoalan yang ada di desa terkait dengan
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tetapi tidak hanya berhenti dalam tataran kebijakan
saja, melainkan perlu adanya sosialisasi yang seoptimal mungkin dari semua
pihak baik melalui jalur birokrasi ataupun jalur fungsional.
Berangkat dari persoalan diatas tersebut maka saya
tergerak untuk ikut mensosialisasikan agar pelaksanaan UU Desa dapat dilaksanakan
seoptimal mungkin. Semoga tulisan ini dapat memberikan penguatan kapasitas bagi
semua pemangku kebijakan yang ada di tingkat desa dan memberikan pemahaman
kepada semua masyarakat yang pada akhirnya bisa melakukan kontrol sosial terhadap
kebijakan yang ada di tingkat desa.