KABUPATEN
TEGAL SEBAGAI
PILOTING
PROJECT SISKEUDES NASIONAL
Tujuan
dari UU Desa salah satunya adalah mewujudkan tatakelola pemerintahan desa yang
baik dimana transparansi dan akuntabilitas publik bisa terwujud. Lebih jauh
lagi, dengan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat
secara mandiri melakukan kontrol sosial atas kebijakan yang ada di
masing-masing desa. Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dispermades kabupaten
Tegal berkomitmen mendaratkan konsep transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan desa dengan mengawal penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa
(SISKEUDES) di seluruh desa yang ada di kabupaten Tegal.