KABUPATEN
TEGAL SEBAGAI
PILOTING
PROJECT SISKEUDES NASIONAL
Tujuan
dari UU Desa salah satunya adalah mewujudkan tatakelola pemerintahan desa yang
baik dimana transparansi dan akuntabilitas publik bisa terwujud. Lebih jauh
lagi, dengan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat
secara mandiri melakukan kontrol sosial atas kebijakan yang ada di
masing-masing desa. Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dispermades kabupaten
Tegal berkomitmen mendaratkan konsep transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan desa dengan mengawal penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa
(SISKEUDES) di seluruh desa yang ada di kabupaten Tegal.
Dari
281 desa yang ada di kabupaten Tegal, hingga saat ini sudah 233 desa yang sudah
menerapkan aplikasi siskeudes dan tinggal 58 desa yang belum menerapkannya. Melihat
kondisi tersebut, BPKP bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank
Dunia menjadikan kabupaten Tegal sebagai pilot project nasional penerapan
aplikasi siskeudes diantara 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah. Bentuk
dari piloting project adalah pelatihan dan konsolidasi bagi Aparatur Sipil
Negara di tingkat kabupaten dan kecamatan yang nantinya akan dijadikan sebagai
satgas siskeudes tingkat kabupaten dan kecamatan, Pendamping Desa serta
aparatur desa yang menjadi operator siskeudes.
Pelatihan
dan konsolidasi dilakukan selama 5 hari mulai dari tanggal 31 Juli sampai 4
Agustus. Dua hari pertama yaitu tanggal 31 Juli dan 1 Agustus, pelatihan bagi
Aparatur Sipil Negara di tingkat kabupaten dan kecamatan yang diikuti oleh
kabupaten lain diantaranya kabupaten Brebes, Banyumas, Purbalingga, Temanggung,
Pemalang dan Pekalongan. Dua hari kedua yaitu pada tanggal 2 dan 3, pelatihan
bagi aparatur desa yang menjadi operator siskeudes. Satu hari terakhir
dijadikan sebagai konsolidasi di tingkat kabupaten yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Tegal, BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Bank Dunia, Tenaga
Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa. Pelatihan dibuka oleh Bupati kabupaten
Tegal Enthus Susmono di Ruang Rapat Bupati. Adapun materi dari pelatihan
siskeudes selama 4 hari diantaranya materi perencanaan desa, penganggaran dan
penatausahaan. Selain materi pelatihan siskeudes, dalam pelatihan juga dibahas
mengenai siklus keuangan desa serta regulasi yang mengaturnya.
Dari
hasil konsolidasi menghasilkan beberapa rekomendasi penting yang harus disikapi
oleh Pemerintah Kabupaten Tegal diantaranya adalah perlu adanya komitmen dari
Pemerintah Kabupaten Tegal bahwa penerapan aplikasi siskeudes adalah wajib
sifatnya. Komitmen tersebut bisa dituangkan dalam bentuk surat edaran Bupati
yang mewajibkan seluruh desa yang ada di kabupaten Tegal, wajib menggunakan
aplikasi siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa. Kemudian untuk memudahkan
koordinasi dan penerapan siskeudes bisa lebih optimal, perlu dibentuk satgas
tingkat kabupaten dan kecamatan. Hal yang lebih penting lagi adalah perlu
adanya perubahan Perbup yang mengatur Pengelolaan Keuangan Desa. Tindaklanjut
dari kegiatan ini, dalam 6 bulan kedepan BPKP akan meninjau kembali untuk melihat
perkembangan sampai sejauh mana penerapan siskeudes yang ada di kabupaten
Tegal. Salah satu indicator berjalannya satgas siskeudes di masing-masing
level, akan dilihat dalam satu bulan kedepan ada kompilasi data secara
berjenjang mulai dari tingkat kecamatan dan kabupaten.
Itulah sekelumit
cerita tentang bagaimana komitmen pemerintah kabupaten Tegal terhadap penerapan
siskeudes di semua desa dimana Dispermades kabupaten tegal bersama dengan SKPD
terkait, Tenaga Ahli kabupaten dan Pendamping Desa berkomitmen secara penuh dalam
mengawal implementasi UU Desa. Semoga apa yang dicita-citakan dalam mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas yang pada akhirnya membangun tata kelola
pemerintahan desa yang baik serta terwujudnya civil society. Salam pemberdayaan
untuk kabupaten Tegal dan Indonesia yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar