.

Jumat, 26 Agustus 2016

BUMDESA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK

BUMDesA
DALAM PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK

Gambar: desakaliwungu.wordpress.com

Setelah ditetapkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, hampir sebagian besar yang bergelut dalam proses pembangunan desa berbondong-bondong berupaya membangun BUMDesa seolah mengalami uforia kemenangan atas desa yang selama ini mengalami subordinasi dari pemerintahan supra desa. Dari BUMDesa yang sudah terbangun, beberapa sudah ada yang menunjukkan keberhasilannya di beberapa daerah kabupaten/kota. Tetapi banyak juga yang secara kelembagaan terbentuk, namun aktifitas lembaga belum berjalan. Disisi yang lain, tidak sedikit juga yang mengalami kebingungan dan kebuntuan terlebih pada saat berhadapan pada persoalan legalitas formal BUMDesa. Sebagai contoh ketika BUMdesa hendak mau didirikan dan bahkan ada yang sudah terbentuk, tetapi mengalami kebingungan. Banyak pertanyaan-pertanyaan muncul seperti apakah BUMDesa sudah kuat secara hukum dengan ditetapkannya melalui Peraturan Desa atau BUMDesa harus berbadan hukum. Pertanyaan lebih lanjut, ketika BUMDesa harus berbadan hukum, yang di badan hukumkan BUMDesa nya atau Unit-Unit nya? Dua pertanyaan tersebut hingga saat ini belum ada titik terang yang jelas. Selain dua pertanyaan besar tadi, sebenarynya masih banyak pertanyaan-pertanyaan seputar mekanisme dan aturan main yang harus disepakati bersama seperti share pembagian keuntungan dan sebagainya. Dari sekian pertanyaan yang muncul, menunjukkan bahwa sebenarnya ada rasionalitas pseudo konkrit dimana realitas yang tidak rasional yang tersembunyi di balik realitas yang nampaknya rasional. Sehingga realitas yang tidak rasional terlihat sebagai suatu realitas yang seolah-olah rasional, padahal sesungguhnya tidak rasional. Rasionalitas Pseudo Konkrit inilah yang harus dibongkar terlebih dahulu sebelum semuanya tersesat pada jalan yang salah. 

Rabu, 24 Agustus 2016

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) JALAN PAVING BLOK

Rencana Anggaran Biaya (rab)
jalan PAVING BLOK



Logika dalam menghitung Rencana Anggaran dan Biaya sebenarnya sangatlah sederhana dimana rumus dasar dalam penghitungan adalah:

BIAYA      = VOLUME PEKERJAAN X HARGA SATUAN PEKERJAAN

Cukup simple bukan? Nah dari rumus dasar tersebut mari kita urai satu per satu.

Kamis, 11 Agustus 2016

TUTORIAL PENYUSUNAN PETA DESA DENGAN GOOGLE EARTH PRO

TUTORIAL
PENYUSUNAN PETA DESA DENGAN GOOGLE EARTH PRO


Secara umum peta adalah data yang menunjukkan gambaran wilayah baik kondisi geografis, luasan wilayah, kondisi sarana-prasanara, kondisi sosial budaya dll. Dalam penyusunan peta desa, sebenarnya tidak harus dengan peta yang berskala. Dengan peta dasar yang ada di desa atau sketsa desa hasil dari masyarakat desa sudah bisa menunjukkan data terkait kondisi kewilayahan. Tetapi peta desa yang berskala akan sangat membantu pada saat akan melakukan perencanaan secara teknis misalnya merencanan pembangunan saluran air. Ketika peta desa yang ada sudah berskala, tinggal melihat di peta sudah bisa dihitung berapa panjang saluran yang akan dibangun sehingga akan memudahkan dalam proses perencanaan.

Kamis, 28 Juli 2016

PARADIGMA PENDIDIKAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP METODE PEMBELAJARAN

Paradigma Pendidikan dan
Implikasinya Terhadap Metode Pembelajaran


Disarikan dari: Membangun Kesadaran Kritis,  tulisan  Mansour Fakih, Totok Rahardjo dan Roem Topatimasang

Proses pengembangan atau pengorganisasian masyarakat pada dasarnya adalah proses pembelajaran/pendidikan. Pertanyaannya pembelajaran seperti apakah yang dapat memberdayakan masyarakat? Untuk itu mari kita simak terkait dengan Paradigma Pendidikan, Metode Pendidikan serta Implikasi Kesadaran.

Jumat, 22 Juli 2016

MEMBUAT GAMBAR TAMPAK

BAB V
BELAJAR MEMBUAT GAMBAR TAMPAK



Sebelum membahas materi di bab 5, terlebih dahulu kita akan mengulas materi di bab 4 yaitu membuat daun pintu dan jendela yang belum selesai dimana pada materi sebelumnya belum dibahas tampak depan pintu. Nah sekarang mari kita mulai membuat tampak depan pintu dan jendela.

Selasa, 19 Juli 2016

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa [KPMD]

KPMD
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa




LATAR BELAKANG
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya membawa perubahan paradigma pembangunan di desa. Azas Rekognisi dan Subsidiaritas sangat melekat pada kewenangan yang diberikan kepada Desa yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan berskala lokal desa. Dengan diakui dan dihormatinya hak-hak Desa oleh Pemerintah, maka Desa harus sudah memiliki kesiapan untuk melaksanakan pembangunan Desa secara mandiri.
Salah satu unsur yang akan terlibat dalam pengawalan implementasi Undang-Udang Desa adalah kehadiran Pendamping Desa. Didalam ketentuan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa disebutkan bahwa salah satu pendamping Desa adalah dari unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang selama ini sudah terlibat secara aktif dalam proses pembangunan di Desa.

Sabtu, 02 Juli 2016

15 TEMPAT WISATA KEREN DI TEGAL

15 TEMPAT
WISATA KEREN DI TEGAL

PENDAHULUAN
Berbicara kab. Tegal Jawa Tengah, banyak hal unik yang menjadi karakteristik dan budaya masyarakatnya. Selain bahasa Tegalan yang lugas dan tegas, batik Tegalan ternyata juga memiliki karakteristik tersendiri. Corak batik dengan motif yang cenderung reng-rengan dan melebar, adalah ciri batik Tegalan yang tidak ada di daerah lain. Walaupun jika ditilik dari beberapa referensi sejarah batik Tegalan banyak yang menyebutkan bahwa sejarah Batik Tegalan tidak lepas dari sejarah kerajaan Mataram dimana batik dibawa dan dikenalkan oleh Raja Amangkurat saat dating ke Tegal. Namun kenyataannya, corak batik Tegalan sangat berbeda jauh dengan corak batik dari Solo. Tetapi dalam hal ini tidak akan dibahas masalah Sejara Batik Tegalan dan Motif batik Tegal.

Selasa, 28 Juni 2016

SIKLUS PEMBANGUNAN DESA

SIKLUS
PEMBANGUNAN DESA
 



LATAR BELAKANG
Dalam tulisan ini tidak akan terjebak pada persoalan apa itu siklus. Tetapi yang jelas, dalam proses pembangunan desa ada proses serangkaian kegiatan yang dilakukan secara rutin dalam setiap tahunnya. Itulah kenapa judul tulisan ini dinamakan Siklus Pembangunan Desa. Ada dua agenda besar dalam setiap tahunnya yang harus dilakukan oleh Desa diantaranya adalah proses Perencanaan Dan Pelaksanaan. Mungkin terkesan agak diulang-ulang karena pada tulisan yang sebelumnya sudah ada tulisan terkait Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, PerencanaanPartisipatif melalui MusDus serta Tahapan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desadan RKP Desa. Tetapi ini harus disampaikan mengingat hingga saat ini kondisi di tingkat desa masih bias pemahaman antara Musyawarah Desa (Musdes) dengan pelaksanaan Musrenbang Desa. Hampir sebagian besar Desa ketika ditanya terkait pelaksanaan Musrenbang Desa menjawab di bulan Juni/Juli dan bulan Desember. Ada pertanyaan besar : “Kenapa pemahaman ini bisa terjadi di sebagian besar wilayah Desa?” Hal ini terjadi dimungkinkan adanya bias pemahaman antara Musdes dan Musrenbang Desa dimana masyarakat sebagian besar menganggap bahwa Musdes = Musrenbang Desa. Berangkat dari persoalan tersebut, sebelum membahas terkait dengan Musrenbang Desa, baiklah kita bahas dulu MusDes dan Musrenbang Desa berikut penjelasannya agar tidak terjadi bias pemahaman antara keduanya.

Kamis, 23 Juni 2016

BELAJAR AUTOCAD : MEMBUAT PINTU DAN JENDELA

BAB IV
MEMBUAT PINTU DAN JENDELA




Pada bab 4 kali ini kita akan melanjutkan materi pada bab 3 yaitu belajar pintu dan jendela untuk melengkapi denah rumah pada pertemuan yang kemarin kita bahas. Denah pintu dan jendela yang nantinya akan kita buat seperti gambar di bawah ini :

Senin, 20 Juni 2016

PENGUKUHAN DPC HAPMI KAB. TEGAL

PENGUKUHAN DPC HAPMI
KAB. TEGAL PROV. JAWA TENGAH



Hari ini Senin, 20 Juni 2016 merupakan sejarah baru bagi dunia pemberdayaan dimana Dewan Pengurus Pusat Himpunan Ahli Teknik dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (DPP HAPMI) telah mengeluarkan Surat Keputusan No.007/DPP-HAPMI/VI/2016 Tentang Pembukaan Cabang dan Pengukuhan Dewan Pengurus Cabang HAPMI Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2016 - 2019. Dasar dari Surat Keputusan tersebut adalah pasal 20 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART HAPMI) tentang Pengurus Daerah. Selain itu juga, berdasarkan rapat anggota HAPMI yang ada di kabupaten Tegal pada tanggal 10 Oktober 2015 dengan kesepakatan diantaranya adalah sebagai berikut:

Jumat, 17 Juni 2016

BELAJAR MEMBUAT DENAH RUMAH

BAB III
MEMBUAT DENAH RUMAH SEDERHANA




Pada bab 1 dan 2, kita sudah belajar berbagai macam fungsi tools yang ada pada autocad, dan belajar bagaimana memaksimalkan fungsi Line, Trim, Ekstend, Mirror, Offset & Hatch. Pada bab 3 kali ini kita akan belajar membuat denah rumah sederhana. Secara substansi, sebenarnya kita masih mengulang materi pada bab 2. Yang berbeda hanyalah objek gambar yang akan kita buat. Hal ini dilakukan karena pada pertemuan yang sebelumnya ada beberapa peserta yang tidak mengikuti dari dari awal, sehingga perlu ada pengulangan materi agar ada persamaan tingkat pemahaman dari semua peserta. Dan yang lebih penting lagi, semakin banyak kita mengulang materi akan semakin akrab dengan fungsi-fungsi autocad. Sekarang mari kita belajar bersama membuat gambar denah rumah sederhana dengan dimensi / ukuran seperti di bawah ini :

Senin, 13 Juni 2016

Tahapan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

TAHAPAN DAN SISTEMATIKA
PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA

  


  
BAB I
PENJELASAN UMUM

Apa itu RPJM-Desa dan apa itu RKP-Desa?
Sebenarnya dalam tulisan sebelumnya tentang Perencanaan Pembangunan Desa, sudah dijelaskan apa itu RPJM Desa sampai pada tahapan penyusunannya. Namun baiklan akan kita bahas lagi lebih mendalam terkait dengan RPJM Desa.
Agar tidak terjadi salah tapsir, kita kutipkan saja dari UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 79 bahwa RPJM-Desa adalah Rencana Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu enam tahun. Sedangkan RKP-Desa adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang kemudian disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun. Baik RPJM-Desa maupun RKP-Desa, keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang RPJM-Desa & RKP-Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa yang kemudian menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB-Desa. Untuk RPJM-Desa ditetapkan maksimal 3 bulan setelah kepala Desa dilantik. Sedangkan RKP-Desa disusun oleh Pemerintah desa mulai bulan Juli ditetapkan maksimal akhir bulan September tahun berjalan.

Kamis, 09 Juni 2016

Perencanaan Partisipatif (Participatory Planning) Melaui MusDus

MUSYAWARAH DUSUN
PROSES AWAL PERENCANAAN PARTISIPATIF
(Participatory Planning)


Musyawarah Dusun atau yang disingkat dengan MusDus dilakukan dalam rangka untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Proses penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.

KBM JATILAWANG (Dalam Upaya Peningkatan Kapasitas/Capacity Building)


KBM JATILAWANG
DALAM UPAYA PENINGKATAN KAPASITAS
(Capacity Building)
 
  


KBM Jatilawang bukanlah sebuah nama organisasi ataupun lembaga melainkan sebuah komunitas belajar masyarakat yang ada di kecamatan Jatilawang kabupaten Banyumas Jawa Tengah yang anggotanya adalah perangkat desa. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi untuk ikut belajar bersama dapat bergabung dalam komunitas. Didasari atas kebutuhan bersama dari beberapa perangkat desa yang ada di kecamatan Jatilawang, muncullah ide / gagasan untuk belajar bersama-sama dalam upaya peningkatan kapasitas (Capacity Building). Berawal dari sebuah diskusi / obrolan secara informal, akhirnya pada tanggal 1 Juni 2016 diadakan sebuah pertemuan perangkat desa yang ada di Jatilawang di desa Margasana. Bukan unsur kesengajaan melainkan unsur kebetulan saja 1 Juni adalah hari lahirnya Pancasila, di kecamatan Jatilawang lahir Komunitas Belajar Masyarakat Jatilawang.

Rabu, 08 Juni 2016

PASARKAN PRODUK UKM KE 1.000 LEBIH TEMPAT IKLAN GRATIS

1.000 LEBIH
TEMPAT IKLAN GRATIS
  



Siapa sih yang tidak senang jika produk hasil usahanya dapat berkembang dan dipasarkan kemana? Siapa sih pegiat desa yang tidak senang jika melihat geliat ekonomi masyarakat mulai maju dan berkembang? Awal Pondok Edukasi Desa (PED) dibangun adalah selain sebagai sarana pembelajaran masyarakat desa dan penguatan kapasitas dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, PED juga berkomitmen untuk mendekatkan produk masyarakat (individu/UKM) kepada market / pembeli. Salah satu upaya yang dilakukan PED adalah memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk mengenalkan produknya kepada dunia yang lebih luas yang tidak dapat terjangkau melalui aktifitas-aktifitas fisik.

Selasa, 07 Juni 2016

MAKSIMALKAN FUNGSI LINE, TRIM, EKSTEND, MIRROR, OFFSET & HATCH

BAB II
MAKSIMALKAN FUNGSI
LINE, TRIM, EKSTEND, MIRROR, OFFSET & HATCH


Nah setelah kita mengenal berbagai macam fungsi tools yang ada pada autocad, sekarang kita akan belajar untuk memaksimalkan fungsi Line, Trim, Ekstend, Mirror, Offset & Hatch. Mungkin ada yang menanyakan : “Lho kok Cuma itu saja yang dimaksimalkan?”. Sebentar…., sabar ya. Memang banyak fitur yang ada di autocad, dan itu semua akan kita pakai. Tetapi sebagai dasar pembelajaran, 6 fungsi tersebut jika kita gunakan secara maksimal sudah bisa gunakan untuk menggambar sederhana. Baiklah, saya tidak akan terlalu banyak teori, langsung saja kita praktek bersama.

Kamis, 02 Juni 2016

REVITALISASI PENYULUH PERTANIAN

REVITALISASI PENYULUHAN PERTANIAN
MENUJU KEMANDIRIAN PETANI
(Oleh : Listiyo Aji, SP)




Latar Belakang
Kegiatan pembangunan dalam bidang apapun yang dilaksanakan pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia secara individu dan kemasyarakatan pada umumnya. Paradigma pembangunan pertanian telah bergeser dari orientasi peningkatan produksi ke paradigma baru yaitu lebih berorientasi pada peningkatan pendapatan dan penerapan sistim agribisnis. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam proses pembangunan saat ini lebih mempunyai mandat untuk menyelenggarakan pendidikan non formal kepada masyarakat petani, nelayan keluarga tani dan mayarakat luas khususnya di pedesaan pada umumnya.

Senin, 30 Mei 2016

RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN DESA

RENCANA PENGEMBANGAN
KAWASAN PEDESAAN






BAB I
PENDAHULUAN


I.       LATAR BELAKANG
Sandang, pangan, papan adalah persoalan dasar kebutuhan manusia yang harus terpenuhi. Berangkat dari kondisi riil yang ada bahwa pola pembangunan yang sifatnya sektoral ternyata belum mampu mengatasi persoalan kemiskinan yang ada. Maka terkait dengan Program Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas sangatlah penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dari segi social maupun segi ekonomi yang diantaranya meliputi :

Jumat, 27 Mei 2016

PELAKSANAAN, PEMANTAUAN & PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA

PERLAKSANAAN, PEMANTAUAN
DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
 




  


PERLAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

BAGIAN I
PENJELASAN UMUM

Setelah tahap perencanaan selesai dengan ditetapkannya APB Desa di 31 Desember, maka di bulan Januari tahun berjalan Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. Adapun pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa meliputi :

Senin, 23 Mei 2016

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA


PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA

 



Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya. Namun demikian ada beberapa hal menjadi persoalan bersama diantaranya adalah :

Selasa, 17 Mei 2016

ANEKA KERAJINAN KAYU


PRODUKSI
ANEKA MACAM KERAJINAN KAYU





Pondok Edukasi Desa [PED] dibangun bukan hanya semata-mata untuk memberikan penguatan kapasitas bagi masyarakat, tetapi juga bagaimana PED dapat memberikan aksesibilitas masyarakat terhadap “pasar” serta informasi-informasi yang dapat memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan kualitas hidup. Sehingga dalam artikel-artikel yang ada dalam PED, selain materi pembelajaran terdapat informasi-informasi seperti lowongan pekerjaan yang mungkin dapat diakses oleh masyarakat.

Senin, 16 Mei 2016

SELEKSI PENDAMPING PROFESIONAL KAT 2016

Pengumuman Seleksi Pendamping Profesional KAT Tahun 2016

SELEKSI TERBUKA PENDAMPING PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016



Dalam rangka mewujudkan semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri terbaik bangsa yang memiliki jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Profesional Komunitas Adat Terpencil Tahun 2016 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut :

Pengumuman Seleksi Pendamping Profesional KAT         [download] 
Form Lampiran Pendaftaran       [download] 
Lokasi Pendampingan    [download]

Minggu, 15 Mei 2016

PROSES PEMBUATAN BATIK

PROSES PEMBUATAN BATIK






Setelah mempelajari sejarah batik tegal dan berbagai macam motif batik tegal jadi penasaran untuk berkunjung ke beberapa pengrajin di daerah Talang. Awal bertemu dan berkenalan dengan seorang pengrajin di rumahnya, penulis ingin sekali bertanya tentang berbagai macam motif yang ada demi memperkaya referensi. Dan ada yang unik bahwa ternyata pengrajin tidak sepenuhnya mengetahui atau memahami berbagai macam motif batik. Termasuk batik yang sedang dalam proses pembuatannya pun bingung ketika ditanya “Ini motif apa mba?” Jawabnya : apa yah mas, kulone nggih bingung. Kulo nggih ngertose ndhog-ndhogan soale motife kaya endhog (apa ya mas, saya juga bingung. Saya ya ngertinya ndhog-ndhogan karena bentuk motifnya kaya ndhog atau telur).

Jumat, 13 Mei 2016

BUKU SAKU PENDAMPING DESA

BUKU SAKU PENDAMPING DESA






Sebagaimana telah diatur dalam Permendesa No.3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa, dimana tugas Pendamping Desa adalah mengawal proses Pembangunan Desa dan Pemberdayaan. Maka dalam upaya optimalisasi kerja Pendamping Desa Kementerian Desa telah menerbitkan Buku Saku Pendamping Desa agar bisa dijadikan giden / arah gerak pendampingan.

Rabu, 11 Mei 2016

KUMPULAN REGULASI UU DESA

KUMPULAN REGULASI
UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Turunannya


 

UU No.6 Tahun 2014 tentang desa merupakan jawaban atas persoalan desentralisasi dan demokratisasi yang sudah didengung-dengungkan sejak UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. UU Otonomi daerah dengan spirit desentralisasinya ternyata belum dapat membawa desa kearah perubahan sosial yang lebih baik yang mana desa hanya sebagai obyek pembangunan dan bukan subyek pembangunan. Desa hanya sebagai subordinat dari pemerintahan supra desa diatasnya. Sekarang telah terjadi pergeseran paradigm dari Membangun Desa menjadi Desa Membangun dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai subyek dalam pembangunan dengan diberikan pengakuan atas hak asal-usul dan adat istiadat serta diberikan secara total kewenangan local berskala desa. Walaupun dalam proses perkembangannya yang baru masuk pada tahun kedua ini membutuhkan perangkat regulasi kebijakan sebagai alat agar implementasi UU Desa dapat berjalan sesuai dengan spirit Desa Membangun. Regulasi kebijakan saja tidak cukup, butuh proses pengawalan implementasi UU Desa dari tingkat pusat sampai tingkat Desa. Partisipasi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial sangat menentukan arah pembangunan desa. Semoga kumpulan regulasi desa ini dapat bermanfaat. Berikut kumpulan regulasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya.

Senin, 09 Mei 2016

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA





Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Rabu, 04 Mei 2016

MOTIF BATIK TEGAL

MOTIF BATIK TEGALAN




Dalam tulisan sebelumnya mengulas tentang sejarah batik Tegalan dengan disinggung sekilas tentang berbagai macam motif batik Tegalan namun belum secara rinci mengulas masalah motif. Nah tulisan kali ini khusus menampilkan berbagai macam motif batik tegalan. Sebenarnya banyak sekali motif batik tegalan, namun pencarian dari berbagai sumber hanya didapatkan 35 macam motif berikut penjelasannya. Itupun ada yang belum lengkap, sebagai misal motif kecubung hanya didapatkan gambarnya saja tetapi belum ada penjelasannya. Kemudian motif tapak kebo, ada penjelasannya namun belum bisa menampilkan gambarnya. Mudah-mudahan ada tulisan lain yang lebih bisa melengkapi tentang berbagai macam motif batik tegalan sehingga dapat memperkaya pemahaman. Dan semoga saja tulisan ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya mengenalkan batik Tegalan kepada masyarakat luas. Berikut berbagai macam motif batik Tegal yang dapat disajikan.

Kamis, 28 April 2016

PENGADAAN BARANG DAN JASA


PENGADAAN BARANG / JASA
PEMERINTAH DESA



A.     PENDAHULUAN
Implementasi UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, dalam proses pelaksanaannya ternyata masih banyak sekali kendala yang ada di lapangan terlebih di tingkat desa. Hal tersebut mungkin disebabkan karena beberapa faktor yang salah satunya adalah dalam tataran regulasi kebijakan yang masih dalam proses penyempurnaan. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa, adalah salah satu jawaban atas persoalan yang ada di desa terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tetapi tidak hanya berhenti dalam tataran kebijakan saja, melainkan perlu adanya sosialisasi yang seoptimal mungkin dari semua pihak baik melalui jalur birokrasi ataupun jalur fungsional.
Berangkat dari persoalan diatas tersebut maka saya tergerak untuk ikut mensosialisasikan agar pelaksanaan UU Desa dapat dilaksanakan seoptimal mungkin. Semoga tulisan ini dapat memberikan penguatan kapasitas bagi semua pemangku kebijakan yang ada di tingkat desa dan memberikan pemahaman kepada semua masyarakat yang pada akhirnya bisa melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan yang ada di tingkat desa.

Senin, 25 April 2016

SEJARAH BATIK TEGALAN


BATIK TEGALAN

 Gambar : bahankain.com

Sekilas Kata
Tidak terasa ternyata sudah 9 tahun saya tinggal di kabupaten Tegal. Tepatnya sejak bulan Maret 2007 hingga sekarang (2016) dan secara secara definitive sudah menjadi warga kabupaten Tegal. Hal inilah yang mungkin membuat saya semakin mencintai kultur dan budaya masyarakat kabupaten Tegal. Salah satu yang menjadi warisan budaya yang hingga saat ini masih eksis dan dilestarikan karena sebagai salah satu penopang kehidupan masyarakat adalah Batik Tegalan.  Selain sebagai penopang kehidupan masyarakat khususnya bagi pengrajin, sekarang batik menjadi sebuah life style dalam dunia fashion di tengah-tengah arus pertarungan globalisasi. Dulu banyak anak-anak muda malu untuk memakai batik karena mungkin dianggap jadul dan ketinggalan model serta terkesan lebih tua. Namun sekarang banyak generasi muda yang bangga dengan memakai batik karena kelihatan keren.

Rabu, 20 April 2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.49 / PMK.07 / 2016 (Resume)

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN,
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
MENURUT
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.49 / PMK.07 / 2016

Terkait dengan pengelolaan keuangan desa khususnya Dana Desa, mulai tahun 2016 sudah mengacu pada peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.49 / PMK.07 / 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan tersebut sebagai pengganti dari peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.247 / PMK.07 / 2015 Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Senin, 18 April 2016

ALUR PENGANGGARAN DANA DESA - BAB II PMK NO.49 / PMK.07 / 2016


























Semoga bermanfaat...
Salam Desa Mandiri...

BAB I PENGENALAN FUNGSI AUTOCAD


BAB I
PENGENALAN FUNGSI AUTOCAD 2013


APA ITU GAMBAR 2 DIMENSI?
Adalah sebuah gambar yang hanya bisa menampilkan salah satu sisi saja. Yang dimaksud adalah bahwa gambar 2 dimensi hanya dapat melihat / menampilkan gambar tampak atas saja atau tampak depan saja, atau tampak samping saja, atau tampak belakang saja. Berbeda dengan gambar 3 dimensi. Gambar 3 dimensi adalah gambar yang dapat melihat / menampilkan gambar 3 sisi / bidang sekaligus. Sebagai contoh gambar balok seperti dibawah ini :

Rabu, 13 April 2016

BELAJAR DARI PNPM – MP


BELAJAR DARI PNPM – MP



KILAS BALIK
J.W.F. Hegel seorang filsuf dari jerman mengatakan bahwa Sejarah bukan hanya sekedar rangkaian peristiwa saja melainkan dalam setiap peristiwa tersebut ada dialektika perkembangan pemikiran manusia sehingga akan terjadi benturan peradaban yang terus menerus tiada henti. Sejarah adalah kuburan, demikian kata vilfredo pareto, seorang insinyur yang sekaligus seorang ekonom dan juga sosiolog. Nampaknya penulis sepakat dengan pendapat Hegel, karena tanpa sejarah, kita tidak akan pernah ada. Sejarah berlangsung bersama berlangsungnya kehidupan kita. Dari sejarah, kita bisa belajar melihat kesalahan, dan dari situ kita berusaha memperbaiki langkah kita di masa depan. Untuk itu Jangan Sekali-kali Meninggalkan sejarah demikian soekarno bilang. Demikian juga BKM sebagai sebuah organisasi masyarakat warga dalam proses perjalanannyapun harus belajar dari sejarah organisasi masyarakat warga yang ada sebelumnya. Untuk itu mari kita tengok sebentar tentang sekelumit sejarah perjalanan organisasi masyarakat warga dari jaman kolonial hingga saat ini.

Selasa, 12 April 2016

MENUJU DESA MANDIRI


MENUJU DESA MANDIRI





A.     LATAR BELAKANG
Proses perubahan di pedesaan tidaklah terjadi secara otomatis, melainkan lebih diakibatkan oleh berlakunya berbagai faktor yang secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal (Pujo Suharso, 2002).
Sebagian cendekiawan menekankan pada peranan faktor internal yang dipandang sebagai faktor yang dapat menentukan sekaligus menghambat proses perubahan di pedesaan ini. Sedangkan cendekiawan lain menekankan pada hubungan antara proses social dan ekonomis di pedesaan dengan penguasaan sumber-sumber ekonomis oleh pelapisan atas di kota-kota sehingga menimbulkan perubahan di desa, yang kadang-kadang perubahan tersebut bisa menimbulkan hubungan yang eksploitatif (Joe Midgal, 1974).