PERLAKSANAAN, PEMANTAUAN
DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
PERLAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAGIAN
I
PENJELASAN
UMUM
Setelah tahap
perencanaan selesai dengan ditetapkannya APB Desa di 31 Desember, maka di bulan
Januari tahun berjalan Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan kegiatan
pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur
masyarakat Desa. Adapun pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa meliputi :
a.
Pembangunan
Desa berskala lokal Desa (dikelola dengan cara swakelola)
b.
Pembangunan
sektoral dan daerah yang masuk ke Desa (dengan pihak ketiga).
Pembangunan Desa yang
bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu pelaksanaan program sektor dan/atau program
daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, dan dicatat dalam APB Desa.
CATATAN :
JIKA Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan
kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus. Pelaksanaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan program sektor dan/atau program
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati dalam
musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menyepakati teknis pelaksanaan program
sektor dan/atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas
bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan
keberatan dimaksud.
Kepala Desa menyampaikan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat kepada bupati/walikota melalui camat.
(PASAL 53)
BAGIAN
II
PERSIAPAN
PELAKSANAAN
Apa saja yang perlu
dilakukan dalam tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan? Ada 7 tahapan yang
harus dilakukan pada tahap persiapan diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Penetapan
pelaksana kegiatan
b. Penyusunan rencana kerja
c. Sosialisasi kegiatan
d. Pembekalan pelaksana kegiatan
e. Penyiapan dokumen administrasi
f. Pengadaan tenaga kerja
g.
pengadaan
bahan/material.
Seperti apakah
penjelasan dari ke-7 tahapan tersebut? Berikut mari kita bahas satu per-satu.
TAHAP
I : PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN
Daftar pelaksana kegiatan
yang telah tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa, terlebih
dahulu diperiksa leh Kepala Desa. Setelah Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana
kegiatan, selanjutnya Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan
keputusan kepala Desa. Apabila pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah
domisili keluar Desa, atau sedang dalam proses menjalani sanksi pidana maka kepala
Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan.
TAHAP
II : PENYUSUNAN RENCANA KERJA
Penyusunan Rencana
Kerja ini merupakan tugas dari Pelaksana Kegiatan untuk membantu kepala Desa
dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan. Pertanyaan dasarnya
kenapa harus ada rencana kerja? Seperti yang dikatakan Lorange (1980) bahwa sebuah
kegiatan hendaklah dapat berinovasi dan menuju pada sebuah perubahan. Jika
tidak mendukung kearah inovasi dan perubahan, maka sebenarnya merupakan kegagalan.
Dengan kata lain, gagal dalam perencanaan sama halnya dengan merencanakan
kegagalan itu sendiri.
Lalu apa tujuan dari
sebuah perencanaan? Ada 4 hal yang hendak dicapai kenapa perencanaan harus ada
diantaranya adalah : untuk antisipasi dan merekam perubahan, untuk mengarahkan,
untuk efektifitas kerja dan memudahkan pengawasan : Albert Silalahi (1987).
Perencanaan berfungsi
sebagai alat ukur keberhasilan / kegagalan sebuah kegiatan, berfungsi sebagai
budgeting, sebagai alat kendali pengawasan dan memudahkan koordinasi. Dari
sekilas gambaran diatas maka Rencana Kerja yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan
paling tidak memuat antara lain:
a.
Uraian
kegiatan
b. Biaya
c. Waktu pelaksanaan
d. Lokasi
e. Kelompok sasaran
f. Tenaga kerja
g.
Daftar
pelaksana kegiatan
Setelah Rencana kerja tersusun
maka harus dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa.
TAHAP
III : SOSIALISASI KEGIATAN
Sebagai salah satu
bentuk Transparansi Dan Akuntabilitas maka Kepala desa wajib menginformasikan
dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui
sosialisasi kegiatan. Substansi dari sosialisasi kegiatan adalah bagaimana
masyarakat dapat mengakses informasi terkait rencana pembangunan didesa
sehingga dapat mendorong kepada masyarakat untuk terlibat secara aktif,
berpartisipasi dalam proses pembangunan. Lebih jauh lagi masyarakat dapat
melakukan kontrol sosial atas kebijakan yang ada di desa. Civil society tidak
akan dapat terwujud jika masyarakat tidak dapat melakukan kontrol sosial. Selanjutnya
kontrol sosial hanya dapat dilakukan jika masyaakat ikut terlibat secara aktif
di dalam proses pembangunan. Maka untuk mewujudkan civil society penuh dengan
syarat partisipasi masyarakat secara total. Lalu bagaimana pola pendekatan
sosialisasi dan media apa saja yang dapat dipakai? Pola pendekatan dan media sosialisasi
dapat melalui:
a.
Musyawarah
pelaksanaan kegiatan desa
b. Musyawarah dusun
c. Musyawarah kelompok
d. Sistem informasi Desa berbasis website
e. Papan informasi desa
f.
Media
lain sesuai kondisi Desa.
TAHAP
IV : PEMBEKALAN PELAKSANA KEGIATAN
Tahap yang ketiga
setelah penyusunan rencana kerja adalah pembekalan kepada pelaksana kegiatan
dalam bentuk bimbingan teknis. Siapa yang melakukan bimbingan teknis? Dalam hal
ini yang melakukan bimbingan teknis adalah Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Lalu siapa sajakah
pesertanya? Pesertanya adalah :
a.
Kepala
Desa
b. Perangkat Desa
c. Badan Permusyawaratan Desa
d. Pelaksana kegiatan
e. Panitia pengadaan barang dan jasa
f. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
g.
Lembaga
pemberdayaan masyarakat.
Materi pembekalan
antara lain meliputi:
a.
Pengelolaan
keuangan Desa
Terkait
dengan persoalan teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan
dokumen pertanggungjawaban keuangan
b. Penyelenggaraan pemerintahan Desa
Terkait
persoalan teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan
penegasan batas desa
c. Pembangunan Desa
Terkait
dengan pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lokal,
mekanisme pengadaan barang dan jasa , penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan
dan pengelolaan informasi Desa
TAHAP
IV : PENYIAPAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEGIATAN
Dokumen administrasi kegiatan
paling tidak meliputi:
a.
Dokumen
RKP Desa beserta lampiran
b. Dokumen APB Desa
c. Dokumen administrasi keuangan
d. Dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan
pembangunan dilakukan
e. Daftar masyarakat penerima manfaat
f. Pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan
menyelesaikan pekerjaan
g. Penyiapan dokumen peralihan hak
melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi
aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa
h. Dokumen jual-beli antara warga
masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan
pembangunan Desa
i. Dokumen pernyataan kesanggupan dari
warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau
tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa
j. Dokumen pembayaran ganti rugi atas
bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa
k.
Laporan
hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan
TAHAP
V : PENGADAAN TENAGA KERJA DAN BAHAN/MATERIAL
Prinsip Utama dalam pelaksanaan kegiatan
pembangunan Desa adalah optimalisasi SDM, SDA dan menumbuhkan social capital
yang dalam hal ini adalah menumbuhkan swadaya dan gotong royong masyarakat desa.
Dalam upaya
optimalisasi SDM yang ada di Desa perlu dilakukan beberapa hal diantaranya:
a.
Pendataan
dan pendaftaran calon tenaga kerja
b. Pembentukan kelompok kerja dan
pembagian jadwal
c.
System
pembayaran upah
Dalam upaya
optimalisasi SDA yang ada di Desa perlu dilakukan beberapa hal diantaranya:
a.
Pendataan
dan penentuan kebutuhan material/bahan yang diperlukan
b.
Menentukan
system pengadaan material/bahan.
Dalam upaya menumbuhkan
social capital yang ada di Desa, hal yang perlu dilakukan oleh pelaksana
kegiatan diantaranya:
a.
Penghimpunan
swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur
masyarakat
b. Pendataan sumbangan material dari masyarakat
Desa dan pihak ketiga
c. Pendataan hibah dari masyarakat Desa
dan pihak ketiga
d. Pembentukan kelompok tenaga kerja
sukarela
e.
Penetapan
jadwal kerja.
Sebagai bukti bahwa Kepala
Desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong masyarakat, minimal perlu
mengadministrasikan dokumen:
a.
Pernyataan
hibah atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa dan
diikuti dengan proses pembuatan akta hibah oleh kepala Desa. Akta hibah
dibiayai melalui APB Desa
b.
Pernyataan
tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak
kegiatan pembangunan Desa
Yang perlu menjadi
perhatian adalah bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa
merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi
dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa dilakukan
dengan cara:
a.
Peralihan
hak kepemilikan atas lahan melalui jual beli
b.
Pemberian
ganti rugi atas bangunan pribadi, termasuk tanaman.
Dalam rangka
perlindungan hak-hak rumah tangga miskin, maka pembiayaan dilakukan melalui APB
Desa.
BAGIAN
III
PELAKSANAAN
KEGIATAN
PENJELASAN
UMUM
Secara garis besar,
tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi:
a.
Rapat
kerja pelaksana kegiatan
b. Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan Infrastruktur
Desa
c. Perubahan pelaksanaan kegiatan
d. Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian
masalah
e. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan
kegiatan
f. Musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa
dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan
g.
Pelestarian
dan pemanfaatan hasil kegiatan.
Lebih detailnya mari
kita bahas satu per satu.
RAPAT
KERJA PELAKSANA KEGIATAN
Rapat kerja minimal dilaksanakan
2 tahap mengikuti tahapan pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Materi
pembahasan rapat kerja antara lain:
a.
Perkembangan
kegiatan
b. Pengaduan masyarakat
c. Masalah, kendala dan hambatan
d. Target kegiatan pada tahapan
selanjutnya
e. Perubahan kegiatan
f.
Tambahan
agenda pembahasan dari Kepala Desa sesuai kondisi perkembangan pelaksanaan
kegiatan di Desa
PEMERIKSAAN
KEGIATAN INFRASTRUKTUR DESA
Dalam proses pemeriksaan
kegiatan infrastruktur Desa, Kepala Desa dapat dibantu oleh tenaga ahli di
bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa. Salah satu
prinsip dalam pelaksanaan pembangunan Desa adalah optimalisasi Sumber Daya
Manusia yang ada di Desa, maka dalam pengadaan tenaga ahli diutamakan berasal
dari masyarakat Desa. Jika tidak tersedia tenaga ahli yang berasal dari Desa,
tenaga ahli dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang
membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.
Pemeriksaan dilakukan
dalam 3 tahap meliputi:
a.
Tahap
pertama : tahap terhadap 40% dari keseluruhan
target kegiatan
b. Tahap kedua :
tahap terhadap 80% dari keseluruhan target kegiatan
c.
Tahap
ketiga : tahap terhadap 100% dari
keseluruhan target kegiatan
PERUBAHAN
PELAKSANAAN KEGIATAN
Perubahan pelaksanaan
kegiatan pembangunan di desa adalah merupakan akibat dari adanya kejadian
khusus. Untuk itu Pemerintah daerah kabupaten/kota perlu menetapkan peraturan
tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan
pembangunan di desa. Penyebab kejadian khusus tersebut diantaranya adalah:
a.
Kenaikan
harga
b. Kelangkaan bahan/material
c.
Force
mayor seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan kerusuhan sosial.
Jenis perubahan
kegiatan :
a.
Penambahan
biaya kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa
b. Perubahan jenis kegiatan
c.
Menunda
kegiatan hingga disetujui oleh Kepala Desa
Perubahan kegiatan
tersebut dilengkapi dengan bukti administrasi yang berupa:
a.
BA
perubahan kegiatan
b.
Perubahan
desain & RAB kegiatan
Untuk point b khusus untuk
kegiatan bidang infrastruktur Desa. Perubahan pelaksanaan kegiatan ditetapkan
dengan keputusan kepala Desa.
PENGELOLAAN
PENGADUAN & PENYELESAIAN MASALAH
Yang perlu dilaukan
dalam pengelolaan pengaduan & penyelesaian masalah minimal meliputi
kegiatan:
a.
Kotak
pengaduan masyarakat
b. Analisa masalah pengaduan masyarakat
c. Penetapan status masalah
d.
Penyelesaian
masalah
Ketentuan Penanganan
pengaduan dan penyelesaian masalah:
a.
Menjaga
rahasia identitas pelapor/pengadu
b. Penyelesaian masalah di tingkat
pelaksana kegiatan
c. Sosialisasi tingkat perkembangan
penanganan masalah kepada masyarakat Desa
d. Melibatkan masyarakat Desa
e.
Dokumentasi
bukti pengaduan, penyelesaian masalah dan hasil kesepakatan yang dituangkan
dalam BA Musyawarah Desa.
PENYUSUNAN
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Administrasi pelaporan
minimal meliputi:
a.
Realisasi
biaya disertai lampiran bukti-bukti pembayaran
b. Foto kegiatan infrastruktur Desa
kondisi 0%, 40%, 80% dan 100%
c. Foto terkait partisipasi masyarakat dalam
kegiatan pembangunan Desa
d.
Gambar
terpasang / As Build Drawing
Berdasarkan dari
laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan
pemerintahan Desa yang akan dibawa pada saat Musyawarah Desa tentang
Pelaksanaan Pembangunan Desa
MUSYAWARAH
DESA TENTANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Musyawarah Desa dilaksanakan
2x dalam 1 tahun yaitu pada bulan Juni
dan bulan Desember T.A selanjutnya. Sebagai contoh, MusDes di Bulan Juni 2016
adalah untuk membahas pelaksanaan kegiatan T.A 2017, maka pelaporan pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan pada bulan Desember 2017. Pertanyaannya adalah : untuk
bulan Desember 2016 dan bulan Juni 2017 kenapa dilewati? Apakah di bulan Desember
2016 dan bulan Juni 2017 tidak diadakan MusDes? Jawabanya adalah : bulan
Desember 2016 tetap dilakukan MusDes dengan agenda pembahasan pelaporan
pelaksanaan pembangunan tahun 2016 dan penetapan APB Desa T.A 2017. MusDes di
Bulan Juni 2017 adalah untuk membahas pelaksanaan kegiatan T.A 2018. Jadi yang
perlu disadari adalah bahwa PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA dimulai di bulan JUNI.
Lebih mudahnya kita lihat dalam table dibawah ini :
JUNI 2016
|
DES 2016
|
JUNI 2017
|
DES 2017
|
Laporan kegiatan semester 1 2016 (paling
lambat Juli 2016)
|
Laporan semester 2 & laporan akhir
tahun pelaksanaan 2016 (paling lambat Januari 2017)
|
Laporan kegiatan semester 1 2017 (paling
lambat Juli 2017)
|
Laporan semester 2 & laporan akhir
tahun pelaksanaan 2017 (paling lambat Januari 2018)
|
Penyusunan RKP Desa 2017 (Juni –
Sept 2016)
|
Penetapan APB Desa 2017 (disusun
mulai Okt 2016)
|
Penyusunan RKP Desa 2018 (Juni –
Sept 2017)
|
Penetapan APB Desa 2018 (disusun
mulai Okt 2016)
|
Mekanisme Pelaksana
Kegiatan dalam penyampaian laporan akhir pelaksanaan:
a.
Laporan
akhir pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan kepada kepala Desa disaksikan
oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa
b. Penyampaian laporan dari Kepala Desa kepada
BPD tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa
c. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi
laporan pelaksanaan pembangunan Desa
d. BPD, kepala Desa, pelaksana kegiatan
dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat
Desa dimana hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara
e.
Perbaikan
hasil kegiatan berdasarkan BA hasil musyawarah desa.
PELESTARIAN
DAN PEMANFAATAN HASIL KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
Pelestarian dan
pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan
menjaga hasil kegiatan pembangunan Desa. Pelestarian dan pemanfaatan,
dilaksanakan dengan cara:
a.
Pendataan
hasil kegiatan pembangunan
b. Membentuk kelompok pemeliharaan
ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa
c. Pengalokasian biaya pemeliharaan dalam
APB Desa yang ditetapkan dengan peraturan Desa
d.
Kepala
Desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan
Desa
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
PEMBANGUNAN DESA
SECARA
PARTISIPATIF
Pemantauan dan
pengawasan adalah bagian dari sebuah kontrol sosial masyarakat atas kebijakan
yang ada di Desa. Control social akan dapat berjalan secara optimal jika ada partisipasi
masyarakat Desa mulai tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan
Desa. Tahapan perencanaan yang dilakukan adalah mengawal proses perencanaan dan
penganggaran dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Pemantauan
tahapan pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan cara menilai: pengadaan barang/jasa,
pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman
bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Sebagai
bentuk transparansi dan akuntabilitas, hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan
dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
SECARA
STRUKTURAL
Bupati/walikota
melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Desa dengan cara:
a.
Memantau
dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
b. Menerima, mempelajari dan memberikan
umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa
c. Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan
kegiatan pembangunan Desa
d.
Memberikan
pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
Apabila terjadi
keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa akibat
ketidakmampuan atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota melakukan:
a.
Menerbitkan
surat peringatan kepada kepala desa
b. Membina dan mendampingi pemerintah
desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB
Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan
c.
Membina
dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan
Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Semoga bermanfaat…
Salam Desa Mandiri…
Kenalkan PRODUKMU pada DUNIA
Maka DUNIA akan mengenal PRODUKMU
Ingin
pasarkan PRODUKMU…?
Ingin iklan
GRATIS…?
Kontrak Iklan
SELAMANYA…?
Kirimkan
artikel produkmu di
Melalui
email :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar