PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
1.
Apakah
proses perencanaan pembangunan sudah merupakan hal yang penting bagi masyarakat
dimana perencanaan pembangunan merupakan persoalan hajat hidup masyarakat desa sehingga
masyarakat benar-benar bergairah dan ikut berperan secara aktif dalam proses
perencanaan?
2.
Apakah
perencanaan sudah menjawab persoalan hidup masyarakat terkait dengan kecukupan
sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, kebutuhan air bersih & sanitasi,
kecukupan energi, dll?
3.
Apakah
dalam proses perencanaan pembangunan desa, melibatkan seluruh unsur masyarakat
termasuk pelibatan kaum perempuan?
4.
Apakah
perencanaan pembangunan desa sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang ada?
5.
Apakah
kegiatan yang dilaksanakan di desa sudah mengacu pada perencanaan desa yang ada
yang dalam hal ini RPJM Desa & RKP Desa?
6.
Dan
masih banyak lagi persoalan-persoalan yang ada di desa.
Persoalan-persoalan
diatas muncul mungkin disebabkan karena beberapa faktor diantaranya:
a.
Faktor
pemahaman masyarakat yang kurang terkait dengan alur dan tahapan proses
perencanaan
b.
Hanya
sebagian kecil masyarakat yang memahami tentang alur dan tahapan proses
perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat maksimal sesuai dengan
aturan perundangan yang ada
Dalam menjawab persoalan-persoalan
tersebut diatas, maka perlu adanya sosialisasi kepada seluruh lapisan
masyarakat agar memahami alur dan tahapan proses perencanaan di desa. Tulisan ini
berupaya untuk memberikan gambaran kepada para pelaku di desa agar perencanaan
pembangunan di desa dapat dibuat secara maksimal sesuai dengan impian dan
harapan masyarakat akan kemajuan dan kemandirian desa.
Dasar hukum :
1.
UU
No.6 Tahun 2014 tentang Desa
2. PP No.43 Tahun 2014 tentang UU Desa
3. PP No.47 Tahun 2014 tentang perubahan
atas PP No.43 Tahun 2014 tentang UU Desa
4. PP No.8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas PP No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
5.
Permendagri
No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
BAGIAN
I
PENJELASAN
UMUM
Di dalam perencanaan
pembangunan Desa disusun secara berjangka yang terdiri atas :
a.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lama 3 bulan sejak Kepala Desa
dilantik.
b.
Rencana
Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP
Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disusun oleh pemerintah Desa pada bulan
Juli tahun berjalan.
BAGIAN
II
PENYUSUNAN
RPJM DESA
Rancangan RPJM Desa
memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta
rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
BIDANG
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA ANTARA LAIN MELIPUTI :
1.
Penetapan
dan penegasan batas Desa;
2. Pendataan Desa;
3. Penyusunan tata ruang Desa;
4. Penyelenggaraan musyawarah Desa;
5. Pengelolaan informasi Desa;
6. Penyelenggaraan perencanaan Desa;
7. Penyelenggaraan evaluasi tingkat
perkembangan pemerintahan Desa;
8. Penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
9. Pembangunan sarana dan prasarana
kantor Desa; dan
10. Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
BIDANG
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA ANTARA LAIN MELIPUTI :
1. Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain:
a.
Tambatan
perahu;
b.
Jalan
pemukiman;
c.
Jalan
Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
d.
Pembangkit
listrik tenaga mikrohidro ;
e.
Lingkungan
permukiman masyarakat Desa; dan
f.
Infrastruktur
Desa lainnya sesuai kondisi Desa
2. Pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
a.
Air
bersih berskala Desa;
b.
Sanitasi
lingkungan;
c.
Pelayanan
kesehatan Desa seperti posyandu; dan
d.
Sarana
dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa
3.
Pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
antara lain:
a.
Taman
bacaan masyarakat;
b.
Pendidikan
anak usia dini;
c.
Balai
pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
d.
Pengembangan
dan pembinaan sanggar seni; dan
e.
Sarana
dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa
4.
Pengembangan
usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana ekonomi antara lain:
a.
Pasar
Desa;
b.
Pembentukan
dan pengembangan BUM Desa;
c.
Penguatan
permodalan BUM Desa;
d.
Pembibitan
tanaman pangan;
e.
Penggilingan
padi; lumbung Desa;
f.
Pembukaan
lahan pertanian;
g.
Pengelolaan
usaha hutan Desa;
h.
Kolam
ikan dan pembenihan ikan;
i.
Kapal
penangkap ikan;
j.
Cold
storage (gudang pendingin);
k.
Tempat
pelelangan ikan; tambak garam;
l.
Kandang
ternak;
m.
Instalasi
biogas;
n.
Mesin
pakan ternak;
o.
Sarana
dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa
5.
Pelestarian
lingkungan hidup antara lain:
a.
Penghijauan;
b.
Pembuatan
terasering;
c.
Pemeliharaan
hutan bakau;
d.
Perlindungan
mata air;
e.
Pembersihan
daerah aliran sungai;
f.
Perlindungan
terumbu karang; dan
g.
Kegiatan
lainnya sesuai kondisi Desa
BIDANG
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN ANTARA LAIN:
1.
Pembinaan
lembaga kemasyarakatan;
2. Penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban;
3. Pembinaan kerukunan umat beragama;
4. Pengadaan sarana dan prasarana olah
raga;
5. Pembinaan lembaga adat;
6. Pembinaan kesenian dan sosial budaya
masyarakat; dan
7.
Kegiatan
lain sesuai kondisi Desa
BIDANG
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ANTARA LAIN:
1.
Pelatihan
usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
2. Pelatihan teknologi tepat guna;
3. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan
bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
4. Peningkatan kapasitas masyarakat,
antara lain:
a.
Kader
pemberdayaan masyarakat Desa;
b.
Kelompok
usaha ekonomi produktif;
c.
Kelompok
perempuan,
d.
Kelompok
tani,
e.
Kelompok
masyarakat miskin,
f.
Kelompok
nelayan,
g.
Kelompok
pengrajin,
h.
Kelompok
pemerhati dan perlindungan anak,
i.
Kelompok
pemuda;dan
j.
Kelompok
lain sesuai kondisi Desa
Dalam penyusunan RPJM
Desa, Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dengan
mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan
kabupaten/kota. Lalu bagaimanakah tahapan yang harus dilakukan dalam proses
penyusunan RPJM Desa? Berikut ini tahapan penyusunan RPJM Desa :
a.
Pembentukan
tim penyusun RPJM Desa;
b. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan
pembangunan kabupaten/kota;
c. Pengkajian keadaan Desa;
d. Penyusunan rencana pembangunan Desa
melalui musyawarah Desa;
e. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
f. Penyusunan rencana pembangunan Desa
melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
g.
Penetapan
RPJM Desa.
TAHAP
I : PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJM DESA
1.
Kepala
Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari:
a.
kepala
Desa selaku pembina;
b.
sekretaris
Desa selaku ketua;
c.
ketua
lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d.
anggota
yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader
pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
3. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
4. Tim penyusun wajib mengikutsertakan
perempuan.
5.
Tim
penyusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
TAHAP
II : PENYELARASAN ARAH KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN KAB/KOTA
Penyelarasan arah
kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan
Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa dengan mengikuti sosialisasi dan/atau
mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
Informasi arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
a.
Rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
b.
Rencana
strategis satuan kerja perangkat daerah;
c.
Rencana
umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d.
Rencana
rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
e.
Rencana
pembangunan kawasan perdesaan.
Kegiatan penyelarasan
dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan
pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa kemudian dikelompokkan
menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hasil pendataan dan
pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan
yang akan masuk ke Desa.
TAHAP
III : PENGKAJIAN KEADAAN DESA
Dilakukan
dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Adapun kegiatan pengkajian
keadaan desa meliputi :
1.
Penyelarasan data Desa diantaranya meliputi :
a. Pengambilan
data dari dokumen data Desa yang meliputi : Sumber daya alam, sumber daya
manusia dan sumber daya pembangunan
b. Perbandingan
data Desa dengan kondisi terkini.
Hasil penyelarasan data desa
dituangkan dalam format data desa sebagai lampiran pengkajian desa yang akan
dijadikan bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan
perencanaan pembangunan Desa.
2. Penggalian
gagasan masyarakat; dan
Dilakukan untuk menemukenali potensi
dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Hasil
penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan
rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Proses penggalian gagasan dilakukan
secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai
sumber data dan informasi melalui Musyawarah Dusun atau Musyawarah Khusus unsur
masyarakat.
Unsur-unsur
masyarakat yang terlibat :
tokoh adat; tokoh agama; tokoh
masyarakat; tokoh pendidikan; kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok
perajin; kelompok perempuan; kelompok pemerhati dan pelindungan anak; kelompok
masyarakat miskin;dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat Desa.
Metode : Diskusi kelompok terarah atau Focus
Group Discusion (FGD)
Alat yang digunakan : Sketsa
Desa, Kalender Musim, Bagan Kelembagaan. Jika mengalami kesulitan atau hambatan
dalam menggunakan alat yang yang ada, maka Tim Penyusun RPJM Desa dapat
menggunakan alat yang lain yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat dalam
memfasilitasi penggalian gagasan di tingkat dusun.
Hasil
penggalian gagasan masyarakat dituangkan dalam format rekapitulasi usulan
rencana kegiatan pembangunan desa sebagai lampiran laporan pengkajian desa.
Laporan
pengkajian desa dituangkan dalam berita acara dengan dilampiri dokumen :
a. Data
Desa yang sudah diselaraskan
b. Data rencana program pembangunan
kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa
c. Data rencana program pembangunan
kawasan perdesaan
d. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan
pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat
3.
Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan
Desa.
Tahapan dalam penyusunan laporan
pengkajian keadaan Desa adalah sbb :
a. Tim penyusun RPJM Desa melaporkan
kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa
b. Kepala Desa menyampaikan laporan
kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dari Tim penyusun
RPJM Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah
Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi
bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan
pembangunan Desa.
TAHAP
IV : PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA
MELALUI MUSYAWARAH DESA
Musyawarah Desa diselenggaran
oleh BPD
berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Di dalam musyawarah Desa
tersebut membahas dan menyepakati beberapa hal diantaranya adalah :
1.
Laporan
hasil pengkajian keadaan Desa
2.
Rumusan
arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa
3.
Rencana
prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Metode : Diskusi kelompok terarah atau Focus
Group Discusion (FGD)
Materi
Pembahasan :
a.
Laporan
hasil pengkajian keadaan Desa
b.
Prioritas
rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
c.
Sumber
pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa
d.
Rencana
pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur
masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak
ketiga.
Hasil kesepakatan
dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar / pedoman bagi pemerintah Desa
dalam menyusun RPJM Desa
TAHAP
V : PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM Desa
Disusun oleh Tim
Penyusun RPJM Desa dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa disertai dengan
Berita Acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri
dokumen rancangan RPJM Desa.
Berita Acara
disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa. Jika Kepala Desa belum
menyetujui, maka Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan Rancangan RPJM Desa
sesuai arahan Kepala Desa. Setelah disetujui oleh Kepala Desa, tahapan
selanjutnya adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang
Desa)
TAHAP
VI : PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA
MELALUI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Penyelenggara :
Kepala Desa
Agenda :
Membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa
Peserta :
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat
Unsur masyarakat
: tokoh adat; tokoh agama; tokoh
masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok
nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan
kelompok pemerhati dan pelindungan anak; perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat
sebagaimana tersebut diatas, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat
melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
TAHAP
VII : PENYEMPURNAAN & PENETAPAN
RANCANGAN RPJM Desa
Tahapan
kegiatan :
1.
Setelah
pelaksanaan Musrenbang Desa, Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa untuk
melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
2.
Rancangan
RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
3.
Kepala
Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
4.
Rancangan
peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa
tentang RPJM Desa.
CATATAN :
Kepala Desa dapat
mengubah RPJM Desa jika terjadi dalam hal :
a.
terjadi
peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas
kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
c.
Perubahan
RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa
dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
BAGIAN
III
PENYUSUNAN
RKP DESA
Pemerintah Desa
menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa sesuai dengan informasi dari
pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan
rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun
berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September
tahun berjalan yang nantinya akan menjadi dasar Pemerintah Desa dalam penetapan
APB Desa. Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa.
Adapun kegiatan dalam penyusunan RKP Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
b. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
c. Pencermatan pagu indikatif Desa dan
penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
d. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e. Penyusunan rancangan RKP Desa;
f. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah
perencanaan pembangunan Desa;
g. Penetapan RKP Desa;
h. Perubahan RKP Desa; dan
i.
Pengajuan
daftar usulan RKP Desa.
Penjabaran dari 9
tahapan kegiatan diatas adalah sebagai berikut:
TAHAP
I : PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH DESA
Seperti dalam
penyusunan RPJM Desa, di dalam penyusunan RKP Desa bahwa penyelenggara Musyawarah Desa
adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka penyusunan
rencana pembangunan Desa dimana hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi
pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Penyelenggaraan Musyawarah
Desa paling lambat bulan Juni tahun
berjalan.
Agenda
Pembahasan Musdes :
a.
Mencermati
ulang dokumen RPJM Desa;
b. Menyepakati hasil pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa; dan
c. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan
jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
d. Tim verifikasi dapat berasal dari
warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
e. Hasil kesepakatan dituangkan dalam
berita acara.
f.
Berita
acara menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
TAHAP
II : PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA
Kepala Desa membentuk
tim penyusun RKP Desa yang terdiri dari:
a.
Kepala
Desa selaku pembina;
b. Sekretaris Desa selaku ketua;
c. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat
sebagai sekretaris; dan
d.
Anggota
yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader
pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah tim paling
sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan
perempuan. Pembentukan
tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan
dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tugas Tim penyusun RKP
Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.
Pencermatan
pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
b. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
c. Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
d.
Penyusunan
rancangan daftar usulan RKP Desa.
TAHAP
III : PENCERMATAN PAGU INDIKATIF DESA
DAN PENYELARASAN PROGRAM/KEGIATAN MASUK KE DESA
Tahapan
Pelaksanaan Kegiatan :
1.
Kepala
Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun
berjalan berkaitan dengan :
a.
Pagu
indikatif Desa;
b.
Rencana
program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
2.
Setelah
Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kab/kota, Tim penyusun RKP Desa
melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:
a.
Rencana
Dana Desa yang bersumber dari APBN;
b.
Rencana
alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota;
c.
Rencana
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
d.
Rencana
bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan
anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
3.
Tim
penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke
Desa yang meliputi:
a.
Rencana
kerja pemerintah kabupaten/kota;
b.
Rencana
program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota;
c.
Hasil
penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota.
4.
Hasil
pencermatan dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa.
5.
Hasil
penyelarasan dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke
Desa.
6.
Berdasarkan
hasil pencermatan tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala
lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
7.
Bupati/walikota
menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi
keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa.
8.
Bupati/walikota
melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan
pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian
informasi.
9.
Percepatan
perencanaan pembangunan dilakukan untuk memastikan bahwa APB Desa ditetapkan
pada 31 Desember tahun berjalan.
TAHAP
IV : PENCERMATAN ULANG RPJM Desa
Dalam tahap ini, Tim
penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan
pembangunan Desa untuk 1 ( satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana
tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan tersebut menjadi dasar
bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
TAHAP
V : PENYUSUNAN RANCANGAN RKP Desa
1.
Dalam
proses penyusunan rancangan RKP Desa, Tim Penyusun RKP Desa berpedoman kepada:
a.
Hasil
kesepakatan musyawarah Desa;
b.
Pagu
indikatif Desa;
c.
Pendapatan
asli Desa;
d.
Rencana
kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota;
e.
Jaring
aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
f.
Hasil
pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
g.
Hasil
kesepakatan kerjasama antar Desa;
h.
Hasil
kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
2.
Tim
penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis
rencana kegiatan.
3.
Pelaksana
kegiatan sekurang¬kurangnya meliputi:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara;
d.
Anggota
pelaksana.
4.
Pelaksana
kegiatan mengikutsertakan perempuan.
5.
Rancangan
RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
a.
Evaluasi
pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b.
Prioritas
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
c.
Prioritas
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama
antar-Desa dan pihak ketiga;
d.
Rencana
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan
penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota;
e.
Pelaksana
kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat
Desa.
6.
Pemerintah
Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan
infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa.
7.
Tenaga
ahli di bidang pembangunan infrastruktur dapat berasal dari warga masyarakat
Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan
infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.
8.
Rancangan
RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.
9.
Rancangan
RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
10.
Rencana
kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan
disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
11.
Rencana
kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh tim verifikasi.
12.
Pemerintah
Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan
pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
13.
Tim
penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan.
14.
Usulan
prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP
Desa.
15.
Rancangan
daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun
rancangan RKP Desa.
16.
Tim
penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP
Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP
Desa.
17.
Berita
acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
18.
Kepala
Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa
19.
Kepala
Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen
rancangan RKP Desa
20.
Dalam
hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, kepala Desa
menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
TAHAP
VI : PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
1.
Kepala
Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan
untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
2.
Musyawarah
perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
3.
Unsur
masyarakat terdiri atas:
a.
Tokoh
adat;
b.
Tokoh
agama;
c.
Tokoh
masyarakat;
d.
Tokoh
pendidikan;
e.
Perwakilan
kelompok tani;
f.
Perwakilan
kelompok nelayan;
g.
Perwakilan
kelompok perajin;
h.
Perwakilan
kelompok perempuan;
i.
Perwakilan
kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.
Perwakilan
kelompok masyarakat miskin.
4.
Selain
unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan
unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
5.
Rancangan
RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
6.
Rancangan
RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
a.
Pagu
indikatif Desa;
b.
Pendapatan
asli Desa;
c.
Swadaya
masyarakat Desa;
d.
Bantuan
keuangan dari pihak ketiga;
e.
Bantuan
keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
7.
Prioritas,
program dan kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan
masyarakat Desa yang meliputi:
a.
Peningkatan
kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.
Peningkatan
kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c.
Pembangunan
dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan
sumber daya lokal yang tersedia;
d.
Pengembangan
ekonomi pertanian berskala produktif;
e.
Pemanfaatan
teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f.
Pendayagunaan
sumber daya alam;
g.
Pelestarian
adat istiadat dan sosial budaya Desa;
h.
Peningkatan
kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan
masyarakat Desa; dan
i.
Peningkatan
kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
TAHAP
VII : PENETAPAN RKP Desa
1.
Hasil
kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita
acara.
2.
Kepala
Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan
RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
3.
Rancangan
RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
4.
Kepala
Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa
5.
Rancangan
peraturan Desa tentang RKP Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang
RKP Desa.
TAHAP
VIII : PERUBAHAN RKP Desa
1.
RKP
Desa dapat diubah dalam hal:
a.
Terjadi
peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.
Terdapat
perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
2.
Dalam
hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus kepala Desa
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.
Berkoordinasi
dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan
kejadian khusus;
b.
Mengkaji
ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya
peristiwa khusus;
c.
Menyusun
rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
d.
Menyusun
rancangan RKP Desa perubahan.
3.
Dalam
hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan Kepala
Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.
Mengumpulkan
dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b.
Mengkaji
ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
c.
Menyusun
rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
d.
Menyusun
rancangan RKP Desa perubahan.
4.
Kepala
Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan
secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa
5.
Penyelenggaraan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristiwa
khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar.
6.
Hasil
kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan
peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
7.
Peraturan
Desa tentang RKP Desa Perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB
Desa.
TAHAP
IX : PENGAJUAN DAFTAR USULAN RKP Desa
1.
Kepala
Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat.
2.
Penyampaian
daftar usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
3.
Daftar
usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan
pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.
4.
Bupati/walikota
menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan
RKP Desa.
5.
Informasi
tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa
setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada
tahun anggaran berikutnya.
6.
Informasi
diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.
Dalam tulisan ini belum
disertakan, lampiran contoh dokumen RPJM Desa dan RKP Desa serta belum di bahas
juga masalah kalender Siklus Perencanaan Desa. Mungkin tulisan selanjutnya akan
kita sajikan contoh-contoh dokumen RPJM Desa dan RKP Desa serta kalender Siklus
Perencanaan Desa sehingga perencanaan akan lebih terarah dari segi waktu. Semoga
bermanfaat.
Kenalkan PRODUKMU pada DUNIA
Maka DUNIA akan mengenal PRODUKMU
Ingin
pasarkan PRODUKMU…?
Ingin iklan
GRATIS…?
Kontrak Iklan
SELAMANYA…?
Kirimkan
artikel produkmu di
Melalui
email :
joss!!!
BalasHapusjane tah nang poin "BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN ANTARA LAIN:
1. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;"
BKM/LKM termasuk ora ya bro??
Untuk sinergitas perencanaan antara RPJM Desa dan RPKP/RTPLP HARUS MASUK mas. Cuma kondisi di lapangan sangat kesulitan karena beberapa faktor :
BalasHapus1. Terkait regulasi kebijakan, dalam penyusunan APB Desa mengacu pada PMK No.49/ PMK.07 / 2016. Sedangkan BLM yang masuk ke BKM/LKM mengacu pada PMK 168 sehingga menyulitkan Desa & BKM/LKM dalam proses PENGANGGARAN mengingat BLM yang masuk ke BKM/LKM tidak dapat dipastikan.
2. Ketika BLM tidak dapat dipastikan waktunya, maka Desa tidak bisa memasukkan rencana anggaran dalam APB Desa yang takutnya nanti akan berdampak pada SILPA.
3. Pernah saya mengajukan usulan ke Desa agar menganggarkan untuk tambahan operasional BKM/LKM tetapi Desa tidak dapat menganggarkan karena tidak diatur dalam regulasi kebijakan di tingkat kab/kota. FKA BKM/LKM juga kita dorong untuk mendesakkan kebijakan agar teman-teman relawan BKM/LKM dapat diakomodir kepentingannya. Tapi hingga sekarang belum ada perubahan kebijakan di tingkat kab/kota.
4. Dalam kondisi hubungan antara Desa dengan BKM/LKM kondusif saja kesulitan apalagi jika hubungan antara keduanya tidak kondusif. ini akan menyulitkan lagi.
Tetapi apapun tingkat kesulitannya, BKM/LKM WAJIB hukumnya mendapatkan alokasi biaya pembinaan / pemberdayaan dan perlu dicarikan solusi permasalahannya.
Saya sendiri juga masih perlu banyak bimbingan. Ngapunten jika jawaban saya kurang pas.
Terima kasih...
pas lah, gur bentuk regulasi ditingkat kab/kota ne berupa apa (edaran apa perda) eben kuat jd acuan/dasar desa ngalokasikan dana ke BKM/LKM??
HapusSurat edaran Bupati bisa. Tapi akan lebih kuat lagi jika ada Perbup yang mengaturnya.
HapusSangat Membantu Bloggernya pak. Trims
BalasHapussemoga bisa terus membantu pak..
BalasHapusTrima kasih utk tambahan referensinya
BalasHapus