.

Senin, 09 Mei 2016

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA





Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, serta beberapa aturan teknis dari Kementrian Dalam Negeri diantaranya yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selain peraturan diatas tentunya harus didukung dengan peraturan pendukung dibawahnya diantaranya Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa, serta peraturan lain yang diperlukan.
Tetapi kondisi riil saat ini antara daerah yang satu dengan daerah lainnya sangatlah beragam. Untuk itu tulisan ini hanya mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang UU Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.



 
 
 
 










Bagi yang ingin file dalam bentuk PDF silahkan download : KLIK DISINI


Kenalkan PRODUKMU pada DUNIA
Maka DUNIA akan mengenal PRODUKMU

Ingin pasarkan PRODUKMU…?
Ingin iklan GRATIS…?
Kontrak Iklan SELAMANYA…?

Kirimkan artikel produkmu di
Melalui email :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar