Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa
diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri
serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas
hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih
mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang
dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab
yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip
akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada
sampai dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, serta beberapa aturan
teknis dari Kementrian Dalam Negeri diantaranya yaitu Permendagri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selain peraturan diatas tentunya
harus didukung dengan peraturan pendukung dibawahnya diantaranya Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa, serta peraturan lain yang diperlukan.
Tetapi
kondisi riil saat ini antara daerah yang satu dengan daerah lainnya sangatlah
beragam. Untuk itu tulisan ini hanya mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang UU Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bagi yang ingin file dalam bentuk PDF silahkan download : KLIK DISINI
Kenalkan PRODUKMU pada DUNIA
Maka DUNIA akan mengenal PRODUKMU
Ingin
pasarkan PRODUKMU…?
Ingin iklan
GRATIS…?
Kontrak Iklan
SELAMANYA…?
Kirimkan
artikel produkmu di
Melalui
email :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar