.

Minggu, 05 November 2017

DANA DESA SWAKELOLA DAN PADAT KARYA (Antara Pemerataan dan Kemandirian Desa dengan Reduksi atas Tata Nilai Yang Ada)

DANA DESA SWAKELOLA DAN PADAT KARYA
(Antara Pemerataan dan Kemandirian Desa dengan Reduksi atas Tata Nilai Yang Ada)



Pernyataan Presiden pada tanggal 3 November yang kemuidian diikuti oleh pernyataan beberapa menteri seperti Menteri Keuangan, Menteri Desa PDTT dan Menteri PMK agak membuat sedikit senam otak. Secara singkat, ada 4 point utama dalam pernyataan diantaranya adalah sebagai berikut:
1.       Padat karya (cash for work), mengurangi angka kemiskinan dan  membuka lapangan kerja digunakan untuk kegiatan infrastruktur yang bersifat jangka pendek.
2.      Diperkuat juga dengan program kementerian di desa, untuk mengembangkan sektor-sektor unggulan yang bisa menjadi motor penggerak perekonomian, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di daerah dan di desa, mulai dari industri kecil- menengah, agrobisnis, budi daya perikanan dan sebagainya.
3.        Sistem pelaporan yang sederhana dengan penguatan sistem kontrol dari BPKP dan dari lembaga pengawasan lainnya.
4.        Reformulasi dari alokasi anggaran Desa sehingga lebih fokus kepada desa yang tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang lebih tinggi

Kamis, 02 November 2017

OPNAME DAN SERTIFIKASI KEGIATAN INFRASTRUKTUR

OPNAME DAN SERTIFIKASI KEGIATAN INFRASTRUKTUR



Pandangan umum masyarakat ketika mendengar kata “opname” sebagian besar memaknai bahwa opname adalah yang berkaitan dengan rawat inap di rumah sakit. Banyak yang menanyakan misalnya saja pertanyaan: mas Teguh sakit apa, kok opname? Dirawat di rumah sakit mana? Mulai kapan masuk rumah sakit? Dan lain sebagainya pertanyaan seputar rawat inap di rumah sakit. Padahal akhir-akhir ini kata “opname” sudah banyak dan sering digunakan untuk aktifitas-aktifitas lain di luar persoalan rawat inap di rumah sakit seperti stok opname, cash opname, opname pekerjaan. Dari pemakaian kata “opname” tadi maka pengertian kata “opname” tidak hanya berkutat pada persoalan rawat inap di rumah sakit. Jika dicermati secara seksama, maka kata “opname” mengandung arti memerika. Stok opname berarti memeriksa apakah ketersediaan stok sesuai dengan yang ada dalam buku persediaan barang. Cash opname berarti memerika apakah uang cash di tangan sudah sesuai jumlahnya dengan yang ada di buku kas. Opname pekerjaan berarti memerika apakah pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan rencana atau tidak.
Lalu, apakah pandangan umum masyarakat tersebut salah? Hal tersebut tidaklah salah, karena di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “opname” berarti perawatan dengan menginap di rumah sakit: Dalam tulisan ini akan membahas terkait opname kegiatan infrastruktur yang mana akan dibahas tentang apa itu opname, apa tujuannya, siapa saja yang terlibat di dalamnya, bagaimana melakukannya, output dari kegiatan tersebut apa, lalu tindaklanjutnya seperti apa. Baiklah mari kita bahas satu per satu.

Apa Itu Opname Dan Apa Itu Sertifikasi?
Seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa Opname Pekerjaan berarti memerika apakah pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan rencana atau tidak. Tetapi pengertian tersebut tidak hanya berhenti sampai disini saja. Ada pertanyaan lebih lanjut. Apa saja yang diperiksa? Di dalam perencanaan, memuat volume pekerjaan, kualitas pekerjaan dan anggaran biaya. Maka yang diperiksa, tidak lepas dari ketiga unsur tadi. Apakah volume pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan volume rencana? Apakah kualitas pekerjaan sudah sesuai dengan standar teknis perencanaan. Apakah anggaran sudah terserap sesuai rencana? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagai tongkat penolong bagi kita untuk melakukan opname pekerjaan.
Kemudian apa itu sertifikasi? Setelah dilakukan opname pekerjaan, kita telah mengetahui capaian volume, kualitas pekerjaan dan serapan anggaran. Dari hasil opname, kita dapat memberikan justifikasi apakah pekerjaan tersebut bisa dinyatakan layak atau tidak. Jika pekerjaan diyatakan layak maka pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan ke pelaporan dan serah terima pekerjaan. Tetapi jika pekerjaan dinyatakan tidak layak maka belum dapat dilanjutkan ke pelaporan. Lalu bagaimana jika pekerjaan dinyatakan tidak layak tetapi tetap melanjutkan ke tahapan pelaporan? Jika hal itu yang terjadi maka pelaporan yang telah dibuat belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan walaupun dengan bukti-bukti transaksi yang sangat memadahi karena ada indikasi manipulasi data pelaporan. Maka dari justifikasi kelayakan, kita dapat memberikan rekomendasi tindaklanjut yang harus dilakukan perbaikan-perbaikan pekerjaan yang berdasarkan dari data hasil perhitungan opname.

Apa Tujuannya
Untuk mengetahui capaian volume pekerjaan, kualitas pekerjaan dan serapan anggaran, memberikan justifikasi kelayakan pekerjaan dan rekomendasi perbaikan-perbaikan. Ini adalah bentuk pengendalian pelaksanaan atas rencana kegiatan.
Sebagai upaya bentuk deteksi dini sampai sejauhmana kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan pekerjaan. Dengan kata lain untuk meminimalisir jangan sampai terjadi penyimpangan.
Sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat untuk lebih dapat melakukan kontrol sosial atas pengelolaan keuangan desa

Siapa Saja Yang Terlibat Di Dalamnya
Spirit yang dibawa adalah spirit transaparansi dan akuntabilitas. Maka untuk mewujudkannya, pengawasan yang maksimal hanya akan dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri. Saat masyarakat diajak untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan, maka hendaknya masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Salah satu bentuk pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan adalah dilibatkannya masyarakat dalam proses pengawasan atas pelaksanaan kegiatan. Sehingga masyarakat dapat melakukan kontrol sosial atas pelaksanaan kegiatan.

Bagaimana melakukannya
Untuk lebih mudah menjelaskannya, akan diambil salah satu contoh pekerjaan yaitu Pekerjaan Aspal. Pertama kali yang perlu dilakukan adalah melihat perencanaan awal RAB & Design. Seperti gambar dibawah ini dapat dilihat, ada pekerjaan aspal dengan volume 3 x 500 m atau 1.500 M2. Pekerjaan terdiri dari 2 lapis konstruksi yaitu lapis penetrasi 5 cm dan latasir 2 cm. Setelah melihat RAB dan design, tahapn selanjutnya adalah cek lokasi pekerjaan yang selesai pelaksanaan.



Melakukan pengukuran ulang pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan. Ukur ulang semua dimensi pekerjaan : Panjang, Lebar, Tinggi atau Tebal, Diameter, dll. Pada saat melakukan ukur ulang pekerjaan, amati secara seksama kualitas pekerjaan, apakah sudah sesuai dengan standar teknis perencanaan atau belum. Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar kita pada saat melakukan opname jangan sampai terkecoh. Sebagai contoh, di RAB tertuang pekerjaan latasir sejumlah 1.500 M2, ternyata pada saat kita melakukan ukur ulang, volume mencapai  2.100 M2. Kalau kita tidak jeli dalam mengamati, kita akan dengan tergesa-gesa mengatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah memenuhi target volume bahkan melebihi. Dan anggaran sudah terserap semua. Justru ketika ada pekerjaan yang volumenya melebihi dari target rencana apalagi kelebihan volumenya hamper 50%, maka perlu dicurigai terkait kualitas pekerjaan.
Perlu diingat bahwa ada dua jenis konstruksi, yaitu pekerjaan lapen 5 cm dan latasir 2 cm. pertanyaannya adalah apakah pekerjaan lapis penetrasi sudah benar-benar terpasang atau belum? Maka kita cek ketebalannya. Ternyata fakta di lapangan setelah dilakukan cek ketebalan, hanya terpasang setebal 2 cm. artinya yang terpasang hanyalah konstruksi latasir, sedangkan konstruksi lapis penetrasi tidak terpasang. Dari cek ketebalan sudah dapat diketahui bahwa ada anggaran biaya untuk konstruksi lapis penetrasi tidak digunakan. Dan untuk mengelabuhi masyarakat dan tim pemeriksa, pelaksana kegiatan menambahkan volume latasir menjadi 2.100 M2.



Setelah dilakukan ukur ulang, catat semua hasil pengukuran yang disaksikan oleh semua pihak yang melakukan opname pekerjaan.



Lakukan perhitungan ulang.
Sebagai contoh Panjang Jalan Aspal 700 m, Lebar 3 m, Tebal 2 cm. Yang terpasang hanya latasir, sedangkan lapis penetrasi tidak terpasang.
Berarti volume tercapai adalah :
Latasir                     = 700 x 3 m             = 2.100 m2
Lapis Penetrasi                                        =        0 m2

Penyerapan anggaran :
Latasir                     = 2.100 m2 x 57.056               = Rp.119.817.700,-
Lapis Penetrasi                                                        =                         0,-
Total penyerapan anggaran                                    = Rp.119.817.700,-

Rencana anggaran biaya awal
Latasir                     = 1.500 m2 x 57.056               = Rp.  85.584.071,-
Lapis Penetrasi                                                        = Rp.122.001.953,-
Total Anggaran Biaya                                              = Rp.207.586.000,-

Selisih antara perencanan dengan realisasi anggaran sebesar Rp.87.768.000,-. Berarti ada anggaran yang belum terserap sebesar Rp.87.768.000,-. Contoh bentuk tindaklanjut dari hasil perhitungan opname dapat dilihat dalam gambar di bawah ini.



Catatan: format dan bentuk rekomendasi tersebut hanyalah contoh saja dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Output kegiatan opname dan sertifikasi
Output dari kegiatan opname dan sertifikasi adalah memberikan justifikasi kelayakan pekerjaan serta rekomendasi perbaikan pekerjaan yang harus ditindaklanjuti.

Semoga sekelumit tulisan ini dapat bermanfaat.
Salam Dari Desa…

Ucapan Terimakasih:
Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh Pemerintah Desa kecamatan Lebaksiu kabupaten Tegal serta seluruh masyarakat yang terlibat dalam Pemeriksa Kegiatan Infrastruktur yang terlibat secara aktif dalam kegiatan Opname dan Sertifikasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahap I 60% sehingga kegiatan Opname dan Sertifikasi dapat berjalan dengan Lancar.
Terimakasih kepada Pemerintah Kecamatan Lebaksiu yang secara penuh memberikan dorongan serta memfasilitasi kegiatan Opname dan Sertifikasi.
Terimakasih kepada teman-teman Pendampin Desa dan Pendamping Lokal Desa kecamatan Lebaksiu yang dengan setia mendampingi proses kegiatan Opname dan Sertifikasi dari awal sampai akhir kegiatan.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Dispermasdes kab. Tegal dan seluruh teman-teman PD & PLD P3MD kab. Tegal yang secara tidak langsung memberikan support dan dukungan moral sehingga memacu semangat teman-teman yang ada di kecamatan Lebaksiu.



Rabu, 25 Oktober 2017

PILKADES (Dinamika Politik Lokal Desa)

PILKADES (Dinamika Politik Lokal Desa)


Kali ini tulisan membahas persoalan politik lokal desa dimana PILKADES sebagai media yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam mewujudkan tatanan sosial yang demokratis. Banyak yang beranggapan bahwa demokrasi hanyalah sebuah pepesan kosong dan sesuatu yang sangat utopis. Tetapi bagaimanapun juga, proses-proses politik tidak dapat dihindari dari kehidupan manusia. Maka dalam hal ini, sangat penting untuk mengangkat tema PILKADES dalam konteks mewujudkan demokratisasi desa.

Selasa, 24 Oktober 2017

KEMBANGKAN POTENSI DESA TONGKOL JAGUNG

KEMBANGKAN POTENSI DESA : Manfaat Tongkol Jagung

http://inihobimu.blogspot.co.id/2016/09/semangat-wirausaha-muda-menyulap.html 

Banyak potensi alam yang ada di desa yang bisa dikembangkan oleh masyarakat dalam upaya menuju sebuah kemandirian ekonomi desa. Salah satu diantara beberapa potensi desa yang dapat dikelola dan dikembangkan adalah jagung yang merupakan hasil pertanian yang banyak diproduksi oleh masyarakat desa yang bekerja sebagai petani. Lalu apa saja manfaat dari tongkol jagung yang dapat dikembangkan oleh masyarakat? Berikut sedikit ulasan tentang manfaat tongkol jagung diantaranya: 

Sabtu, 07 Oktober 2017

SISKEUDES PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA

PENATAUSAHAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA



Bagi yang masih awam atau baru tahap awal belajar, silahkan download modul dibawah ini:
Modul Aplikasi SISKEUDES         [ Download ]
Pedoman Keuangan Desa            [ Download ]

Bagi yang bermasalah dengan ACSES, silahkan download di sini [ Download ]


A.        ALUR PEMBUKUAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA
Sebelum berbicara tentang materi secara detail, terlebih dahulu akan digambarkan bagaimana alur Pembukuan & Penatausahaan Keuangan Desa secara utuh. Sehingga pemahaman kita tentang SISKEUDES tidak dipahami secara parsial. Dari berbagai pelatihan yang sudah diikuti, ketika masuk pada persoalan pembukuan dan penatausahaan, semua langsung berbicara tentang Penerimaan Desa, Mutasi Kas, SPP Kegiatan, dll yang masuk wilayah penatausahaan. Dan sebagian besar hanya berkutat pada persoalan PENATAUSAHAAN, sedangkan materi PEMBUKUAN hanya sedikit yang membahasnya dan bahkan tidak dibahas sama sekali.
Tulisan ini akan mengulas secara berbeda dari semua tulisan yang sudah ada dimana PENATAUSAHAAN akan dimulai setelah persoalan PEMBUKUAN (SALDO AWAL) selesai. Tetapi sebelum masuk materi pembukuan, ada prasyarat yang harus dipenuhi diantaranya Bunga Bank, Admin Bank, dll sudah dianggarkan atau belum. Rekening desa, sudah diinput atau belum. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka kita sudah siap masuk ke Pembukuan. Berikut gambaran secara umum alur pembukuan dan penatausahaan keuangan desa:

1.      PASTIKAN BUNGA BANK SUDAH DIANGGARKAN DI PENDAPATAN DESA
2.      PASTIKAN ADMIN BANK, DLL SUDAH DIANGGARKAN DI BELANJA DESA
3.      MASUKKAN REKENING DESA.
4.      PEMBUKUAN – SALDO AWAL
-            REKENING DESA & KAS BENDAHARA     : DEBET
-            EKUITAS SAL                                                : KREDIT
5.      PEMBUKUAN – JURNAL PENYESUAIAN
-            SILPA              : KREDIT
-            EKUTAS SAL : DEBET
6.      CEK LAPORAN PENATAUSAHAAN
-            BUKU KAS UMUM
-            BUKU BANK
-            LAPORAN REALISASI APBDES (SILPA HARUS NOL)
7.      PENERIMAAN DESA : PENERIMAAN BANK, TUNAI
8.      PENATAUSAHAAN
-            MUTASI KAS : PENDAPATAN BUNGA BANK, ADMIN & PAJAK
-            PENGAMBILAN, PENYETORAN
9.      SPP KEGIATAN
-            SPP DEFINITIF
-            SPP PANJAR
10.   PENCAIRAN SPP
11.   SPJ KEGIATAN :
-            SPJ PANJAR
-            SISA PANJAR
12.   JURNAL PENYESUAIAN
-            BELANJA MODAL     : DEBET
-            EKUITAS                    : KREDIT       
13.   CEK LAPORAN PEMBUKUAN

B.  PASTIKAN BUNGA BANK, ADMIN BANK, DLL SUDAH DIANGGARKAN DI PENDAPATAN DESA
LOGIKA DASAR
Di bendahara desa ada tiga buku yaitu Buku Kas Umum Tunai, Buku Bank Dan Buku Bantu Pajak. Diluar itu, ada buku bantu kegiatan yang ada di Pelaksana Teknis Kegiatan. Dari semua buku yang ada, maka SISKEUDES harus bisa menggambarkan semua jenis transasksi. Inilah LOGIKA DASAR yang harus dibangun dari awal.

Sekilas mari kita urai satu per satu dari ketiga jenis buku di atas:
1.    Buku Kas Umum                 : Transaksi kas tunai yang ada di bendahara

2.    Buku Bantu Bank
-       Penyetoran                    : Mutasi dari kas bendahara ke Bank
  (Saldo Awal, Transfer, Setoran Tunai)
-       Penarikan                      : Mutasi dari Bank ke Kas Bendahara
-       Pajak                             : Pengeluaran Pajak
-       Bunga Bank                   : Penerimaan Pendapatan dari Bunga Bank
-       Administrasi                   : Pengeluaran Administrasi

3.    Buku Bantu Pajak               : Pengenakan Pajak atas kegiatan yang dilaksanakan
(Pajak yang ada di buku bantu pajak berbeda dengan pajak yang ada di buku bank)

4.    Buku Bantu Kegiatan          : Buku yang ada di Pelaksana Teknis Kegiatan

Pertanyaannya adalah apakah semua transaksi sudah tertuang dalam ke empat jenis buku diatas? Jika sudah, maka sudah selesai.
Tetapi, apakah kita hanya akan berhenti sampai di sini saja? Tentu tidak.

Ada pertanyaan lanjutan, apakah semua transasksi sudah tercatat sesuai dengan tempatnya masing-masing? Jawaban atas pertanyaan ini, membawa kita pada penjelasan lebih lanjut.


Secara lebih detail, silahkan download di sini [ Download ]

Semoga bermanfaat....

Jumat, 04 Agustus 2017

KABUPATEN TEGAL SEBAGAI PILOTING PROJECT SISKEUDES NASIONAL

KABUPATEN TEGAL SEBAGAI
PILOTING PROJECT SISKEUDES NASIONAL



Tujuan dari UU Desa salah satunya adalah mewujudkan tatakelola pemerintahan desa yang baik dimana transparansi dan akuntabilitas publik bisa terwujud. Lebih jauh lagi, dengan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat secara mandiri melakukan kontrol sosial atas kebijakan yang ada di masing-masing desa. Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dispermades kabupaten Tegal berkomitmen mendaratkan konsep transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengawal penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) di seluruh desa yang ada di kabupaten Tegal.

Senin, 20 Februari 2017

TAHAPAN DAN TATACARA PENDIRIAN BUMDes

TAHAPAN DAN TATA CARA PENDIRIAN
BADAN USAHA MILIK Desa [ BUMDes ]

 Gambar: http://www.panggungharjo.com


Saat ini desa dihadapkan pada pertarungan dengan korporasi modal besar. BUMDes adalah salah jawaban untuk melakukan perlawanan dalam upaya mengembalikan kedaulatan desa. Mendirikan BUMDes bukan hanya sekedar secara kelembagaan ada dan terbentuk, melainkan lebih dari itu bagaimana organisasi BUMDes dapat menggerakkan laju perekonomian desa. Catatan yang sangat penting untuk diperhatikan adalah pada saat BUMDes terbentuk jangan sampai menjadi tempat persembunyian bagi korporasi modal besar mencaplok kedaulatan desa. Tulisan ini hanyalah bagian kecil upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dalam mendirikan BUMDes sesuai dengan alur dan tahapan yang ada sesuai dengan regulasi yang telah berlaku. Kritik dan saran dari semua pihak sangat diharapkan demi perbaikan keadaan yang lebih baik.

A.     PENGERTIAN BUMDes
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat. Apabila BUMDes tidak memiliki unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.

B.     DASAR HUKUM PENDIRIAN
-       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
-       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
-       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
-       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
-       Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

C.     TUJUAN PENDIRIAN BUMDes
-       Meningkatkan perekonomian Desa
-       Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
-       Meningkatkan usaha  masyarakat dalam  pengelolaan potensi ekonomi Desa;
-       Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
-       Menciptakan peluang dan jaringan pasar  yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
-       Membuka lapangan kerja;
-       Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui  perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
-       Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

D.     YANG PERLU MENJADI PERTIMBANGAN DALAM MENDIRIKAN BUMDes
-       Inisiatif pemerintah desa atau masyarakat Desa
-       Potensi usaha ekonomi desa
-       Sumber daya alam desa
-       Sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes
-       Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari
-       usaha BUM Desa.

E.     TAHAPAN PENDIRIAN
1.    Musyawarah Desa Pra Pendirian
a.    Sosialisasi penyepakatan pembentukan BUMDes
b.    Pembahasan penyusunan Perdes tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes
c.    Pembentukan Tim Ad-hoc

2.    Musyawarah Desa I
a.    Laporan hasil kajian Tim Ad-hoc
b.    Pembahasan dan pengesahan Perdes tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes
c.    Pembahasan tentang:
-        Nama, kedudukan dan wilayah kerja BUMDes
-        Maksud dan tujuan pendirian BUMDes
-        Bentuk badan hukum BUMDes
-        Sumber permodalan BUMDes
-        Unit-unit usaha BUMDes
-        Organisasi BUMdes
-        Pengawasan BUMDes
-        Pertanggungjawaban BUMDes

3.    Musyawarah Desa II
a.    Pembahasan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Perdes tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran
b.    Pengesahan Perdes tentang Pembentukan BUMDes
c.    Pembahasan AD/ART
d.    Struktur organisasi pengelola
e.    Tugas dan fungsi pengelola BUMDes
f.     Aturan kerjasama dengan pihak lain
g.    Rencana usaha dan pengembangan BUMDes

4.    Musyawarah Desa III
a.    Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian pengupahan pengelola BUMDes
b.    Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes
c.    Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes
d.    Menyusuan sistem administrasi pembukuan BUMDes
e.    Menyusun rencana kerja BUMDes

F.     STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA
Sesuai pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 bahwa Struktur Organisasi Pengelola BUMDes terdiri dari Dewan Penasehat atau dewan Komisaris, Pelaksana Operasional dan Dewan Pengawas. Dewan Penasehat atau Dewan Komisaris dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang menjabat.
Salah satu contoh struktur organisasi BUMDes yang bisa diterapkan atau dikembangkan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan kondisi dan karakteristik masing-masing desa.




G.    TUPOKSI
a.    Dewan Penasehat atau Dewan Komisaris
Dewan Penasehat atau Dewan Komisaris dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang menjabat.
Dewan Penasehat atau Dewan Komisaris berkewajiban:
-       Memberikan nasihat kepada  Pelaksana Operasional  dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
-       Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
-       Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

Dewan Penasehat atau Dewan Komisaris berwenang:
-       Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional  mengenai  persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
-       Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat  menurunkan kinerja BUM Desa.

b.    Pelaksana Operasional
Pelaksana Operasional yang terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara dan Manajer mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pelaksana Operasional berkewajiban:
-       Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi  dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
-       Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
-       Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.

Pelaksana Operasional berwenang:
-       Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
-       Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
-       Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa  sekurang-kurangnya  2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

c.    Dewan Pengawas
Dewan pengawas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota yang berkewajiban mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Dewan pengawas berwenang menyelenggarak Rapat Umum Pengawas untuk:
-       Pemilihan dan pengangkatan pengurus
-       Penetapan kebijakan pengembangan  kegiatan  usaha  dari bum desa; dan
-       Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional.

H.     KRITERIA PENGELOLA (APA DAN SIAPA)
Seperti yang tertuang dalam PP No.43 Tahun 2014 Tentang pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan bahwa Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Selain itu juga DILARANG merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Beberapa persyaratan untuk menjadi Pelaksana Operasional (Pasal 14 Permendesa No.4 Tahun 2015):
-       Masyarakat  Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
-       Berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
-       Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap,  dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
-       Pendidikan minimal setingkat  SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;

Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
-       Meninggal dunia
-       Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
-       Mengundurkan diri;
-       Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
-       Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

I.       BENTUK DAN JENIS UNIT USAHA
Bentuk Unit Usaha BUMDes
a.    Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
b.    Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60%, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

BUMDes dapat menjalankan jenis usaha seperti:
a.    Bisnis sosial (social business) yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat seperti:
-       Air minum Desa;
-       Usaha listrik Desa;
-       Lumbung pangan; dan
-       Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
b.    Bisnis penyewaan (renting) seperti:
-       Alat transportasi;
-       Perkakas pesta;
-       Gedung pertemuan;
-       Rumah toko;
-       Tanah milik bum desa; dan
-       Barang sewaan lainnya.
c.    Bisnis usaha perantara (brokering) seperti:
-       Jasa pembayaran listrik;
-       Pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat;
-       Jasa pelayanan lainnya. 
d.    Usaha produksi seperti:
-       Pabrik es;
-       Pabrik asap cair;
-       Hasil pertanian;
-       Sarana produksi pertanian;
-       Sumur bekas tambang; dan
-       Kegiatan bisnis produktif lainnya.
e.    Bisnis keuangan (financial business) yang dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
f.     Menjalankan usaha bersama (holding) seperti:
-       Pengembangan kapal Desa berskala besar untuk  mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
-       DesaWisata yang mengorganisir rangkaian jenis  usaha dari kelompok masyarakat;dan
-       Kegiatan usaha bersama  yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

J.      MODAL USAHA
Modal usaha BUMDes dapat terdiri dari:
-       Penyertaan modal Desa yang berasal dari:
a.    Hibah  dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.    Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d.    Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa
-       Penyertaan modal masyarakat Desa yang berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

K.     SHARE PEMBAGIAN HASIL USAHA
-       Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
-       Pembagian hasil usaha BUM Desa ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
-       Alokasi pembagian hasil usaha dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

L.     KERUGIAN BUMDes
-       Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
-       Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
-       Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya,  dinyatakan pailit  sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai  kepailitan.

M.    PERTANGGUNGJAWABAN
-       Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
-       BPD  melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
-       Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.

N.     PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-       Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa.
-    Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis  tentang  standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi.

- Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.