TAHAPAN DAN TATA CARA PENDIRIAN
BADAN USAHA MILIK Desa [ BUMDes ]
Gambar: http://www.panggungharjo.com
Saat ini desa dihadapkan pada pertarungan dengan korporasi modal besar.
BUMDes adalah salah jawaban untuk melakukan perlawanan dalam upaya
mengembalikan kedaulatan desa. Mendirikan BUMDes bukan hanya sekedar secara
kelembagaan ada dan terbentuk, melainkan lebih dari itu bagaimana organisasi BUMDes
dapat menggerakkan laju perekonomian desa. Catatan yang sangat penting untuk
diperhatikan adalah pada saat BUMDes terbentuk jangan sampai menjadi tempat
persembunyian bagi korporasi modal besar mencaplok kedaulatan desa. Tulisan ini
hanyalah bagian kecil upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dalam
mendirikan BUMDes sesuai dengan alur dan tahapan yang ada sesuai dengan
regulasi yang telah berlaku. Kritik dan saran dari semua pihak sangat
diharapkan demi perbaikan keadaan yang lebih baik.
A. PENGERTIAN
BUMDes
Badan Usaha
Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa
pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
BUMDes dapat
terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit usaha yang berbadan
hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes
dan masyarakat. Apabila BUMDes tidak memiliki unit-unit usaha yang berbadan
hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang
Pendirian BUMDes.
B. DASAR
HUKUM PENDIRIAN
-
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
-
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
-
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
-
Peraturan
Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan
Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
C. TUJUAN
PENDIRIAN BUMDes
-
Meningkatkan
perekonomian Desa
-
Mengoptimalkan
aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
-
Meningkatkan
usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
-
Mengembangkan
rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
-
Menciptakan
peluang dan jaringan pasar yang
mendukung kebutuhan layanan umum warga;
-
Membuka
lapangan kerja;
-
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui
perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
-
Meningkatkan
pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
D. YANG
PERLU MENJADI PERTIMBANGAN DALAM MENDIRIKAN BUMDes
-
Inisiatif
pemerintah desa atau masyarakat Desa
-
Potensi
usaha ekonomi desa
-
Sumber
daya alam desa
-
Sumber
daya manusia yang mampu mengelola BUMDes
-
Penyertaan
modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang
diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari
-
usaha
BUM Desa.
E. TAHAPAN
PENDIRIAN
1.
Musyawarah
Desa Pra Pendirian
a.
Sosialisasi
penyepakatan pembentukan BUMDes
b.
Pembahasan
penyusunan Perdes tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran
BUMDes
c.
Pembentukan
Tim Ad-hoc
2.
Musyawarah
Desa I
a.
Laporan
hasil kajian Tim Ad-hoc
b.
Pembahasan
dan pengesahan Perdes tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran
BUMDes
c.
Pembahasan
tentang:
-
Nama,
kedudukan dan wilayah kerja BUMDes
-
Maksud
dan tujuan pendirian BUMDes
-
Bentuk
badan hukum BUMDes
-
Sumber
permodalan BUMDes
-
Unit-unit
usaha BUMDes
-
Organisasi
BUMdes
-
Pengawasan
BUMDes
-
Pertanggungjawaban
BUMDes
3.
Musyawarah
Desa II
a.
Pembahasan
Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Perdes
tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran
b.
Pengesahan
Perdes tentang Pembentukan BUMDes
c.
Pembahasan
AD/ART
d.
Struktur
organisasi pengelola
e.
Tugas
dan fungsi pengelola BUMDes
f.
Aturan
kerjasama dengan pihak lain
g.
Rencana
usaha dan pengembangan BUMDes
4.
Musyawarah
Desa III
a.
Merumuskan
dan menetapkan sistem penggajian pengupahan pengelola BUMDes
b.
Pemilihan
pengurus dan pengelola BUMDes
c.
Menyusun
sistem informasi pengelolaan BUMDes
d.
Menyusuan
sistem administrasi pembukuan BUMDes
e.
Menyusun
rencana kerja BUMDes
F. STRUKTUR
ORGANISASI PENGELOLA
Sesuai pasal
10 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 bahwa Struktur Organisasi Pengelola
BUMDes terdiri dari Dewan Penasehat atau dewan Komisaris, Pelaksana Operasional dan Dewan Pengawas.
Dewan Penasehat atau Dewan Komisaris dijabat secara ex officio oleh Kepala
Desa yang menjabat.
Salah satu contoh
struktur organisasi BUMDes yang bisa diterapkan atau dikembangkan dengan
mempertimbangkan kesesuaian dengan kondisi dan karakteristik masing-masing desa.
G. TUPOKSI
a.
Dewan
Penasehat atau Dewan Komisaris
Dewan
Penasehat atau Dewan Komisaris dijabat secara ex officio oleh Kepala
Desa yang menjabat.
Dewan
Penasehat atau Dewan Komisaris berkewajiban:
-
Memberikan
nasihat kepada Pelaksana
Operasional dalam melaksanakan
pengelolaan BUM Desa;
-
Memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM
Desa; dan
-
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Dewan
Penasehat atau Dewan Komisaris berwenang:
-
Meminta
penjelasan dari Pelaksana Operasional
mengenai persoalan yang
menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
-
Melindungi
usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat
menurunkan kinerja BUM Desa.
b.
Pelaksana
Operasional
Pelaksana
Operasional yang terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara dan Manajer mempunyai
tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
Pelaksana Operasional berkewajiban:
-
Melaksanakan
dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan
ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat
Desa;
-
Menggali
dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Desa; dan
-
Melakukan
kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Pelaksana Operasional berwenang:
-
Membuat
laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
-
Membuat
laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
-
Memberikan
laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui
Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
c.
Dewan
Pengawas
Dewan
pengawas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota yang berkewajiban
mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Dewan
pengawas berwenang menyelenggarak Rapat Umum Pengawas untuk:
-
Pemilihan
dan pengangkatan pengurus
-
Penetapan
kebijakan pengembangan kegiatan usaha
dari bum desa; dan
-
Pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional.
H. KRITERIA
PENGELOLA (APA DAN SIAPA)
Seperti
yang tertuang dalam PP No.43 Tahun 2014 Tentang pasal 132 ayat 6 dan 7
dijelaskan bahwa Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Desa. Selain itu juga DILARANG merangkap jabatan yang
melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Beberapa
persyaratan untuk menjadi Pelaksana Operasional (Pasal 14 Permendesa No.4 Tahun
2015):
-
Masyarakat
Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
-
Berdomisili
dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
-
Berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian
terhadap usaha ekonomi Desa; dan
-
Pendidikan
minimal setingkat SMU/Madrasah
Aliyah/SMK atau sederajat;
Pelaksana
Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
-
Meninggal
dunia
-
Telah
selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUM Desa;
-
Mengundurkan
diri;
-
Tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja
BUM Desa;
-
Terlibat
kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
I. BENTUK
DAN JENIS UNIT USAHA
Bentuk Unit Usaha BUMDes
a.
Perseroan
Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes,
sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
b.
Lembaga
Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60%, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun
2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
BUMDes dapat menjalankan jenis usaha
seperti:
a.
Bisnis
sosial (social business) yang memberikan pelayanan umum (serving)
kepada masyarakat seperti:
-
Air
minum Desa;
-
Usaha
listrik Desa;
-
Lumbung
pangan; dan
-
Sumber
daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
b.
Bisnis
penyewaan (renting) seperti:
-
Alat
transportasi;
-
Perkakas
pesta;
-
Gedung
pertemuan;
-
Rumah
toko;
-
Tanah
milik bum desa; dan
-
Barang
sewaan lainnya.
c.
Bisnis
usaha perantara (brokering) seperti:
-
Jasa
pembayaran listrik;
-
Pasar
Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat;
-
Jasa
pelayanan lainnya.
d.
Usaha
produksi seperti:
-
Pabrik
es;
-
Pabrik
asap cair;
-
Hasil
pertanian;
-
Sarana
produksi pertanian;
-
Sumur
bekas tambang; dan
-
Kegiatan
bisnis produktif lainnya.
e.
Bisnis
keuangan (financial business) yang dapat memberikan akses kredit dan
peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
f.
Menjalankan
usaha bersama (holding) seperti:
-
Pengembangan
kapal Desa berskala besar untuk
mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
-
DesaWisata
yang mengorganisir rangkaian jenis usaha
dari kelompok masyarakat;dan
-
Kegiatan
usaha bersama yang mengkonsolidasikan
jenis usaha lokal lainnya.
J. MODAL
USAHA
Modal usaha BUMDes dapat terdiri dari:
-
Penyertaan
modal Desa yang berasal dari:
a.
Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi
kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB
Desa;
b.
Bantuan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.
Kerjasama
usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga
donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui
mekanisme APB Desa;
d.
Aset
Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Aset Desa
-
Penyertaan
modal masyarakat Desa yang berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan
masyarakat.
K. SHARE
PEMBAGIAN HASIL USAHA
-
Hasil
usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi
dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta
penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
-
Pembagian
hasil usaha BUM Desa ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
-
Alokasi
pembagian hasil usaha dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
L. KERUGIAN
BUMDes
-
Kerugian
yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
-
Dalam
hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang
dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
-
Unit
usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan
kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan
pailit sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan mengenai
kepailitan.
M. PERTANGGUNGJAWABAN
-
Pelaksana
Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Penasihat
yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
-
BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja
Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
-
Pemerintah
Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada BPD yang
disampaikan melalui Musyawarah Desa.
N. PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
-
Menteri
menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa.
- Gubernur
melakukan sosialisasi, bimbingan teknis
tentang standar, prosedur, dan
kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan
pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi.
- Bupati/Walikota
melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen
dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.
Apa boleh anggota BPD menjadi pengurus atau Dewan Pengawas BUMDes
BalasHapusmenurut saya sebagaimana peraturan di atas tentu tidak boleh merangkap sebagai penyelenggara pemerintahan.
HapusKalo rangkap jabatan diluar pemerintahan tp masih di lingkungan,, sperti pengurus karangtaruna atau remaja mesjid dll, bisa ga jadi pengurus bumdes
BalasHapusTerimakasih...laman ini sangat membantu sy.
BalasHapusGOOD
BalasHapusApa boleh kepala desa secara pribadi berinvestasi di bumdes yg di bangun
BalasHapusBelum jelas benar..bagi-bagi keuntunganya
BalasHapusAslm.. Bagaimana peran BPD proses membentuk kembali bumdes yg kepengurusan pertama habis masa jabatan,
BalasHapusApakah boleh seandainya organisasi / lembaga menjabat sebagai direktur BUMDES.
BalasHapusCo/: ketua karang taruna merangkap Direktur BUMDES.
Trimakasih....