.

Selasa, 12 April 2016

MENUJU DESA MANDIRI


MENUJU DESA MANDIRI





A.     LATAR BELAKANG
Proses perubahan di pedesaan tidaklah terjadi secara otomatis, melainkan lebih diakibatkan oleh berlakunya berbagai faktor yang secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal (Pujo Suharso, 2002).
Sebagian cendekiawan menekankan pada peranan faktor internal yang dipandang sebagai faktor yang dapat menentukan sekaligus menghambat proses perubahan di pedesaan ini. Sedangkan cendekiawan lain menekankan pada hubungan antara proses social dan ekonomis di pedesaan dengan penguasaan sumber-sumber ekonomis oleh pelapisan atas di kota-kota sehingga menimbulkan perubahan di desa, yang kadang-kadang perubahan tersebut bisa menimbulkan hubungan yang eksploitatif (Joe Midgal, 1974).
Menurut pendekatan neoklasik, diantara faktor-faktor internal yang penting yang mendorong perubahan di desa itu adalah pertumbuhan penduduk yang cepat yang kemudian mengakibatkan man/women-land ratio yang semakin menyempit dan menyempitnya pemilikan tanah, dan mulai tidak mempunyai sumber-sumber di pedesaan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat desa (Hayami & Kikuchi, 1987).
Sementara faktor-faktor eksternal yang dianggap memiliki kontribusi cukup berarti dalam mendorong perubahan di pedesaan pada dasarnya mencakup aspek teknologis dan perluasan kapitalisme. Bagi para penganut pendekatan neo populis percaya bahwa penyebaran teknologi merupakan faktor penting yang menjadikan daerah pedesaan berubah dari kondisi semula. Sedangkan bagi para penganut pendekatan neomarxis cenderung lebih menekankan ekspansi kapitalisme sebagai penyebab terjadinya perubahan di pedesaan.
Selain faktor-faktor eksternal tersebut di atas, dewasa ini banyak cendekiawan yang menaruh perhatian pada peran Negara (state centered) yang diwujudkan dalam ekspansi birokrasi sebagai faktor eksternal yang penting lainnya yang menyebabkan perubahan di pedesaan. Hart (1986) misalnya, mengatakan bahwa perluasan program-program pembangunan pemerintah dan perubahan posisi pemerintahan desa dari lembaga kepemimpinan masyarakat otonom menjadi ujung tombak struktur birokrasi.
Sekalipun tidak ada faktor internal maupun eksternal yang begitu deterministik dalam mempengaruhi perubahan yang ada di pedesaan, namun banyak ahli yang sepakat bahwa program-program pembangunan pemerintah bagi pembangunan pedesaan termasuk di dalamnya introduksi teknologi pertanian baru yang diperkenalkan pemerintah dan perluasan-perluasan peran Negara serta penetrasi kapitalisme di pedesaan yang manifestasinya seragam menduduki posisi sentral (Hopkins, et. All, 1979).
Sejalan dengan Wertheim (1997); asliya 1964) yang mengatakan “Apabila intervensi Negara merupakan suatu unsur menentukan dalam menghasilkan pertumbuhan ekonomi dalam dunia dewasa ini, maka sangatlah mungkin bahwa perkembangan-perkembangan yang lalu di dunia barat tidaklah semata-mata disebabkan oleh kapitalisme swasta sebagaimana umumnya dianggap oleh para pemantau barat yang tumbuh dalam suatu dunia yang memandang prakarsa/inisiatif swasta sebagai kunci penentu bagi pertumbuhan ekonomi”
Di sisi lain gagasan tentang pembaharuan desa telah lama bertebaran. Banyak individu maupun lembaga telah lama mempromosikan pembaharuan agraria sebagai jalan untuk menciptakan keadilan sosial bagi rakyat desa. Kini, di era reformasi lebih banyak elemen masyarakat membikin wacana pembaharuan desa semakin membahana. Fokus perhatian pembaharuan desa sekarang tidak hanya pada pembaharuan agraria, melainkan juga mengusung desentralisasi dan demokratisasi ke level desa. Desentralisasi merupakan kekuatan untuk “membela” desa di hadapan pemerintah supradesa, sedangkan demokratisasi adalah kekuatan alternative untuk “melawan” desa terutama untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam urusan pemerintahan dan pembangunan desa (Sutoro Eko, 2000).
Kutipan diatas menunjukkan bahwa ada pergeseran isu dalam mengusung pembaharuan desa dimana dari isu reforma agraria yang mungkin sifatnya agak cenderung sektoral bergeser ke arah yang asumsinya lebih luas yaitu desentralisasi dan demokratisasi. Namun ada hal yang menarik dimana ada kata membela desa dengan kekuatan desentralisasi dan melawan desa dengan demokratisasi. Ketika desentralisasi dijadikan sebagai kekuatan untuk membela desa dihadapan pemerintah supradesa[1], secara eksplisit menunjukkan adanya ketimpangan struktural dimana ada proses negaranisasi terhadap desa. Pola penaklukan desa yang mengakibatkan adanya ketimpangan struktural sebenarnya sudah berlangsung sejak zaman pra kolonial. Dari kacamata ekonomi politik, letak ketimpangan strukstural bisa dilihat dalam table berikut:


Eksternal
Internal
Ekonomi
Kapitalisasi dan eksploitasi terhadap sumberdaya (tanah dan penduduk) desa
Ketimpangan penguasaan asset desa antara kelompok kaya dan miskin
Politik
Sentralisasi, birokratisasi, intervensi dan korporatisasi Negara terhadap desa
Domiasi elite local terhadap proses politik di desa.
Partisipasi masyarakat sangat lemah.

Desa sudah lama menghadapi ketimpangan ekonomi-politik akibat masuknya kekuasaan (negara) dan kekayaan (modal). Bagan diatas memperlihatkan empat bentuk ketimpangan ekonomi-politik baik secara internal maupun eksternal. Kuadran I (ekonomi-ekternal) menggambarkan kapitalisasi dan eksploitasi terhadap sumberdaya (penduduk dan tanah) desa. Kuadran II (politik eksternal) memperlihatkan pengendalian penguasa supradesa terhadap entitas desa melalui sentralisasi, birokratisasi, intervensi dan korporatisasi. Kuadran III (ekonomi-internal) memotret ketimpangan social ekonomi yang terjadi di dalam desa, antara si kaya dan si miskin. Kuadran IV (politik-internal) menunjukkan oligarki dan dominasi dalam proses politik di desa yang memperlemah partisipasi (voice, akses dan kontrol) rakyat biasa (ordinary people).
Dari berbagai macam pendapat diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa perubahan desa tidak terjadi secara otomatis, namun ada beberapa faktor yang mempengaruhinya yaitu :
1.    Faktor internal dan
2.    Faktor eksternal.
a.    Adanya ekspansi kapitalisme
b.    Adanya peran Negara

UU No.06 Th.2014 lahir atas prakarsa dari pemerintah dalam upaya mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi desa selama ini. Artinya ada faktor eksternal dimana ada peran Negara yang nantinya akan mempengaruhi perubahan desa. Lantas apakah yang menjadi latar belakang Negara sehingga UU tersebut disyahkan? Ada beberapa persoalan yang harus dipecahkan bersama terkait dengan:

I.    Secara fundamental:
1.    Apa visi reformasi kebijakan desa untuk memperbaiki masa depan desa?
2.    Apa makna dan relevansi otonomi desa bagi kehidupan rakyat desa, maupun bagi survival ability dari bangsa dalam menghadapi globalisasi?
3.    Apa prinsip-prinsip dasar yang sebaiknya dimasukkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan penghidupan masyarakat desa?
4.    Bagaimana mensinergikan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sebagai satu kesatuan utuh untuk mempercepat pembangunan desa?
5.    Mengapa paradigma penyelenggaraan pemerintahan desa menuju kemandirian belum berjalan secara efektif?

II.   Secara struktural
1.    Bagaimana mewujudkan kedaulatan rakyat di level desa yang menjadi cita-cita para founding fathers, amanat konstitusi serta kehendak rakyat?
2.    Bagaimana memulihkan dan memperkuat kembali basis penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat desa yang selama ini telah mengalami involusi?
3.    Mengapa peran para pelaku di desa (pemerintahan desa, pihak swasta dan masyarakatnya) belum optimal dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah?
4.    Bagaimana meningkatkan peran pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di atasnya dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat?

III. Secara institusional
1.    Bagaimana kedudukan (posisi) desa yang tepat dalam konteks ketatanegaraan dan semesta desentralisasi di Indonesia? Apakah desa berada dalam subsistem pemerintahan kabupaten/kota atau sebagai subsistem NKRI?
2.    Bagaimana memperkuat kewenangan desa agar dapat lebih berdaya dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri? Bagaimana mengembalikan dan mengembangkan prinsip subsidiarity dalam rangka memperkuat kewenangan desa. Bagaimana skema pembagian (penyerahan) kewenangan, perencanaan dan keuangan kepala desa?
3.    Bagaimana memperkuat peran lembaga-lembaga yang ada di desa (institution building) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat? Bagaimana mensinergikan peren lembaga-lembaga bentukan asli yang ada di desa?
4.    Bagaimana relasi antara pemerintah nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa yang memungkinkan penguatan otonomi desa? Bagaimana mengembangkan prinsip kerjasama desa dalam memecahkan masalah dan mengembangkan networking antar desa?
5.    Bagaimana posisi dan peran desa dalam skema pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang memungkinkan desa dan masyarakat menjadi subyek yang mandiri dan kuat?
6.    Apa sumber-sumber ekonomi yang seharusnya diserahkan dan dikembangkan sebagai penopang basis penghidupan masyarakat, pembangunan dan kesejahteraan?
7.    Apa makna, prinsip dasar dan format demokrasi yang tepat di era desa yang memungkinkan tumbuhnya pemerintahan desa yang kuat dan rakyat desa yang berdaulat? Apakah model demokrasi permusyawaratan atau demokrasi perwakilan? Bagaimana pula memperkuat partisipasi (voice, akses dan kontrol) kelompok-kelompok marginal (perempuan, kaum miskin, petani, dll) dalam proses politik dan perencanaan pembangunan desa?
8.    Bagaimana posisi dan peran lembaga-lembaga kemasyarakatan desa?
9.    Bagaimana skema birokrasi (perangkat) desa yang kondusif bagi efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan desa?

Berangkat dari berbagai macam persoalan yang ada tersebut maka terkait dengan implementasi pelaksanaan UU No.06 Th.2014 tentang desa perlu dilakukan pengawalan dalam upaya merealisasikan desentralisasi dan demokratisasi desa.

B.     FOKUS
Agar pembahasan dalam penulisan ini tidak terlalu meluas maka penulisan ini difokuskan pada masalah struktur kelembagaan desa. Guna mempermudah pembahasan diperlukan seperangkat pertanyaan sebagai berikut :
1.    Bagaimana skema pembagian (penyerahan) kewenangan, perencanaan dan keuangan kepala desa serta bagaimana skema birokrasi (perangkat) desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan desa?
2.    Bagaimana peran lembaga-lembaga yang ada di desa (institution building) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta bagaimana sinergitas peran lembaga-lembaga bentukan asli yang ada di desa.
3.    Bagaimana relasi antara pemerintah nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa yang memungkinkan penguatan otonomi desa serta bagaimana prinsip kerjasama desa dalam memecahkan masalah dan mengembangkan networking antar desa.
4.    Apakah ada sumber-sumber ekonomi yang bisa diserahkan dan dikembangkan sebagai penopang basis penghidupan masyarakat, pembangunan dan kesejahteraan.
5.    Bagaimana partisipasi (voice, akses dan kontrol) kelompok-kelompok marginal (perempuan, kaum miskin, petani, dll) dalam proses politik dan perencanaan pembangunan desa.

C.     TUJUAN
Tujuan dari penulisan ini adalah :
1.    Mempelajari bagaimana skema pembagian (penyerahan) kewenangan, perencanaan dan keuangan kepala desa serta bagaimana skema birokrasi (perangkat) desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan public dan pelaksanaan pembangunan desa?
2.    Mempelajari bagaimana peran lembaga-lembaga yang ada di desa (institution building) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta bagaimana sinergitas peran lembaga-lembaga bentukan asli yang ada di desa.
3.    Mempelajari bagaimana relasi antara pemerintah nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa yang memungkinkan penguatan otonomi desa serta bagaimana prinsip kerjasama desa dalam memecahkan masalah dan mengembangkan networking antar desa.
4.    Mengidentifikasi apakah ada sumber-sumber ekonomi yang bisa diserahkan dan dikembangkan sebagai penopang basis penghidupan masyarakat, pembangunan dan kesejahteraan.
5.    Mempelajari bagaimana partisipasi (voice, akses dan kontrol) kelompok-kelompok marginal (perempuan, kaum miskin, petani, dll) dalam proses politik dan perencanaan pembangunan desa.
6.    Menemukan simpul-simpul kritis kelembagaan desa serta membuat model penguatan kelembagaan desa dalam konteks implementasi UU No.06 Tahun 2014 tentang Desa.


[1] Supradesa adalah pemerintahan diatas desa yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah kabupaten / kota, provinsi hingga pemerintahan pusat.



Kenalkan PRODUKMU pada DUNIA
Maka DUNIA akan mengenal PRODUKMU

Ingin pasarkan PRODUKMU…?
Ingin iklan GRATIS…?
Kontrak Iklan SELAMANYA…?

Kirimkan artikel produkmu di
Melalui email :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar