.

Kamis, 28 April 2016

PENGADAAN BARANG DAN JASA


PENGADAAN BARANG / JASA
PEMERINTAH DESA



A.     PENDAHULUAN
Implementasi UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, dalam proses pelaksanaannya ternyata masih banyak sekali kendala yang ada di lapangan terlebih di tingkat desa. Hal tersebut mungkin disebabkan karena beberapa faktor yang salah satunya adalah dalam tataran regulasi kebijakan yang masih dalam proses penyempurnaan. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa, adalah salah satu jawaban atas persoalan yang ada di desa terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tetapi tidak hanya berhenti dalam tataran kebijakan saja, melainkan perlu adanya sosialisasi yang seoptimal mungkin dari semua pihak baik melalui jalur birokrasi ataupun jalur fungsional.
Berangkat dari persoalan diatas tersebut maka saya tergerak untuk ikut mensosialisasikan agar pelaksanaan UU Desa dapat dilaksanakan seoptimal mungkin. Semoga tulisan ini dapat memberikan penguatan kapasitas bagi semua pemangku kebijakan yang ada di tingkat desa dan memberikan pemahaman kepada semua masyarakat yang pada akhirnya bisa melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan yang ada di tingkat desa.

B.     DASAR HUKUM
§  Pasal 129 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015;
§  Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
§  Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa;
§  Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa;

C.     JENIS PENGADAAN BARANG/JASA
Yang dimaksud dalam pengadaan barang/jasa disini adalah Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi & Jasa Lainnya.

D.     PIHAK YANG TERLIBAT
1.    PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PKPKDes)
            Menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
            Menetapkan TPK;
            Menetapkan Panitia Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa;
            Mengawasi pelaksanaan anggaran;
            Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
            Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.

2.    TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
            Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis dan RAB;
            Menetapkan Dokumen Pengadaan;
            Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa;
            Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga;
            Menandatangani Perjanjian;
            Melaksanakan dan mengendalikan Perjanjian;
            Melaporkan pelaksanaan Pengadaan kepada PKPKDes;
            Menyerahkan hasil Pengadaan kepada PKPKDes;
            Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen.

3.    PANITIA PENERIMA HASIL PENGADAAN BARANG/JASA (PPHP)
            Melakukan pemeriksaan hasil Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian;
            Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
            Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.

E.     TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
1.    TPK ditetapkan oleh PKPKDes dan dalam 1 (satu) desa hanya terdapat 1 (satu) TPK;
2.    Keanggotaan TPK berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dengan susunan keanggotaan adalah :
§  Ketua dari Kepala Urusan Umum atau salah seorang Perangkat Desa.
§  Sekretaris dari salah seorang Perangkat Desa.
§  Anggota terdiri dari unsur Perangkat Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
3. Anggota TPK terdiri dari :
§  Penanggung Jawab Teknis Pengadaan Barang/Jasa, dijabat oleh unsur perangkat desa atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan Desa (LPMD)
§  Penanggung Jawab Teknis Pekerjaan, dijabat oleh Kepala Seksi sesuai bidangnya
4.    Masing-masing penanggung jawab teknis dibantu oleh staf administrasi/staf teknis paling banyak 2 (dua) orang.
  1. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, baik yang dilaksanakan dengan swakelola atau melalui penyedia jasa, TPK dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan.
  2. Pengawas pekerjaan ditetapkan oleh PKPKDes yang berasal dari anggota masyarakat atau penyedia jasa konsultan pengawas.
  3. Koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bendahara desa dilarang duduk sebagai anggota TPK.
8.    TPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBDes.

F.     PANITIA PENERIMA HASIL PENGADAAN BARANG/JASA
1.    PKPKDes menetapkan PPHP dengan keanggotaan yang jumlahnya ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dengan susunan keanggotaan adalah :
§  Ketua dijabat oleh Ketua LPMD;
§  Sekretaris dari salah seorang Perangkat Desa;
§  Anggota terdiri dari unsur lembaga kemasyarakatan desa.
2.    TPK dilarang menjadi PPHP.
3.    PPHP mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
§  melakukan pemeriksaan hasil Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian;
§  menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
§  membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.

G.    PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA
1.    Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
§  Memiliki Ijin Usaha (SIUP/IUJK) yang masih berlaku;
§  Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan);
§  Selain ketentuan tersebut di atas, Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.    Pemenuhan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

H.     PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
1.    SWAKELOLA
Kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
2.    PENYEDIA BARANG/JASA
§   Memiliki Ijin Usaha (SIUP/IUJK) yang masih berlaku;
§   Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan);
§   Selain ketentuan tersebut di atas, Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
§   Pemenuhan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

I.       KRITERIA SWAKELOLA
     Pekerjaan yang  bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok Pemerintah Desa;
     Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
     Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
     Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga dalam hal dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
     Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
     Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
     Pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah desa, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
     Pekerjaan industri kreatif, inovatif dan budaya; dan/atau
     Penelitian dan pengembangan.

1.    PERENCANAAN
§   Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan;
§   Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
§   Gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi);
§   Spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan
§   Perkiraan biaya (rencana anggaran biaya/rab).

2.    PELAKSANAAN
        Pelaksanaan Swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola;
        Pengadaan bahan/barang, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh TPK;
        Pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Bupati ini;
        Pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara berkala berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan;
        Pembayaran gaji tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan Perjanjian;
        Penggunaan tenaga kerja, bahan dan/atau peralatan dicatat setiap hari dalam laporan harian;
        Kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana;
        Kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang disesuaikan dengan penyerapan dana; dan
        Pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh pelaksana yang ditunjuk oleh TPK, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.

J.      KRITERIA PENGADAAN MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
        Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak dapat dilaksanakan oleh masyarakat;
        Pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam;
        Pekerjaan yang memerlukan teknologi tidak sederhana;
        Pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi,
        Pekerjaan yang menggunakan peralatan yang didesain khusus.
        Pekerjaan yang memerlukan kemampuan teknis khusus;
        Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya tidak dapat dilaksanakan oleh masyarakat setempat;

1.    PERSIAPAN
Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan :
        Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
        Pemilihan sistem pengadaan;
        Penetapan metode penilaian kualifikasi;
        Penyusunan tahapan pemilihan penyedia barang/jasa;
        Penetapan RAB.

2.    PERENCANAAN
1.         Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan pengkajian ulang paket pekerjaan dan jadwal kegiatan pengadaan.
2.         Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan:
        Menyesuaikan dengan kondisi nyata di lokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
        Mempertimbangkan kepentingan masyarakat; dan
        Mempertimbangkan jenis, sifat dan nilai Barang/Jasa.

3.    PEMILIHAN SISTEM PENGADAAN
TPK menyusun dan menetapkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi  :
        Metode Pemilihan;
        Metode Penyampaian Dokumen Penawaran;
        Metode Evaluasi Penawaran;

4.    METODE PEMILIHAN PENYEDIA
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan :
1.      Pembelian/Pembayaran Langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp 20 juta;
2.      Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 20 juta.

5.    PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
1.      Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp 20 juta.
2.      Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 20 juta sampai dengan Rp 200 juta untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan sampai dengan Rp 50 juta untuk jasa konsultansi.
3.      Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 200 juta untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas  Rp 50 juta.

6.    TAHAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(NILAI SAMPAI DENGAN Rp 20 JUTA)
a.      TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
b.      Pembelian sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang/Jasa.
c.      TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
d.      Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota/faktur pembelian/kuitansi untuk dan atas nama TPK.

(NILAI DIATAS Rp 20 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 200 JUTA UNTUK PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DAN SAMPAI DENGAN Rp 50 JUTA UNTUK JASA KONSULTANSI)
a.      TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
b.      Pembelian sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari Penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan).
c.      Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga.
d.      TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
e.      Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa SPK.

(NILAI DIATAS Rp 200 JUTA UNTUK PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DAN DIATAS  Rp 50 JUTA UNTUK JASA KONSULTANSI)
a.      TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa.
b.      Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan), harga, dan spesifikasi teknis barang/jasa.
c.      TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa terhadap kedua Penyedia Barang/Jasa yang memasukan penawaran.
d.      Dalam hal spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan :
        Dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan.
        Dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.
        Tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan dan melaksanakan kembali proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

7.    TANDA BUKTI PERJANJIAN
a.      Nota/Faktur Pembelian/Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp 20 juta.
b.      Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp 20 juta sampai dengan Rp 200 juta dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp 20 juta sampai dengan Rp 50 juta.
c.      Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp 200 juta dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp 50 juta.

8.    JAMINAN PENGADAAN BARANG/JASA
1.      Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Ketua TPK untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Perjanjian  Pengadaan Barang/Jasa.
2.      Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas :
        Jaminan Uang Muka;
        Jaminan Pelaksanaan;
        Jaminan Pemeliharaan;

9.    PERJANJIAN
a.      Ketua TPK menyempurnakan rancangan Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa untuk ditandatangani.
b.      Penandatanganan Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah APBDes  disahkan.
c.      Para pihak menandatangani Perjanjian setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
d.      Pihak yang berwenang menandatangani Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.      Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa.

10.  PERUBAHAN PERJANJIAN
a.      Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Perjanjian, Ketua TPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Perjanjian yang meliputi :
        Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian;
        Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
        Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
        Mengubah jadwal pelaksanaan.
b.      Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
        Tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian awal; dan
        Tersedianya anggaran.
c.      Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Perjanjian, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

11.  UANG MUKA
Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk :
a.      Mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b.      Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
c.      Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
d.     Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa paling tinggi 30% (tiga puluh per seratus) dari nilai Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa.
e.      Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.

12.  TATA CARA PEMBAYARAN
1.      Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
        Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termijn);
        Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
2.      Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
3.      Permintaan pembayaran kepada Ketua TPK untuk Perjanjian yang menggunakan subKontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
4.      Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Ketua TPK disampaikan kepada PTPKD.
5.      Pembayaran termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
6.      Ketua TPK dapat menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi.

13.  KEADAAN KAHAR
a.      Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian menjadi tidak dapat dipenuhi.
b.      Yang dapat digolongkan sebagai keadaan kahar dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa meliputi,namun tidak terbatas pada :
        Bencana alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor
        Bencana non alam, antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit.
        Bencana sosial, antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
        Pemogokan;
        Kebakaran; dan/atau
        Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
c.      Dalam hal terjadi keadaan kahar, Penyedia Barang/Jasa memberitahukan tentang terjadinya keadaan kahar kepada Ketua TPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan keadaan kahar yang dikeluarkan oleh Bupati.
d.      Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
e.      Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya keadaan kahar tidak dikenakan sanksi.
f.       Setelah terjadinya keadaan kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Perjanjian.

Demikian sekilas penjabaran terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa. Semmoga dapat memberikan gambaran pemahaman dan menguatkan kapasitas bagi para perengkat desa.

Salam Desa Mandiri…

Download Dokumen Silahkan KLIK DISINI



Kenalkan PRODUKMU pada DUNIA
Maka DUNIA akan mengenal PRODUKMU

Ingin pasarkan PRODUKMU…?
Ingin iklan GRATIS…?
Kontrak Iklan SELAMANYA…?

Kirimkan artikel produkmu di
Melalui email :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar