PENGADAAN BARANG / JASA
PEMERINTAH DESA
A. PENDAHULUAN
Implementasi
UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, dalam proses pelaksanaannya ternyata masih banyak
sekali kendala yang ada di lapangan terlebih di tingkat desa. Hal tersebut
mungkin disebabkan karena beberapa faktor yang salah satunya adalah dalam tataran
regulasi kebijakan yang masih dalam proses penyempurnaan. Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Desa, adalah salah satu jawaban atas persoalan yang ada di desa terkait dengan
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tetapi tidak hanya berhenti dalam tataran kebijakan
saja, melainkan perlu adanya sosialisasi yang seoptimal mungkin dari semua
pihak baik melalui jalur birokrasi ataupun jalur fungsional.
Berangkat dari persoalan diatas tersebut maka saya
tergerak untuk ikut mensosialisasikan agar pelaksanaan UU Desa dapat dilaksanakan
seoptimal mungkin. Semoga tulisan ini dapat memberikan penguatan kapasitas bagi
semua pemangku kebijakan yang ada di tingkat desa dan memberikan pemahaman
kepada semua masyarakat yang pada akhirnya bisa melakukan kontrol sosial terhadap
kebijakan yang ada di tingkat desa.
B. DASAR
HUKUM
§
Pasal
129 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 04 Tahun 2015;
§
Pasal
32 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa;
§
Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
(LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di
Desa;
§
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa;
C. JENIS
PENGADAAN BARANG/JASA
Yang
dimaksud dalam pengadaan barang/jasa disini adalah Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa
Konsultasi & Jasa Lainnya.
D. PIHAK
YANG TERLIBAT
1. PEMEGANG
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PKPKDes)
•
Menetapkan
Rencana Umum Pengadaan.
•
Menetapkan
TPK;
•
Menetapkan
Panitia Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa;
•
Mengawasi
pelaksanaan anggaran;
•
Menyampaikan
laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
•
Mengawasi
penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
2. TIM
PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
•
Menetapkan
rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis dan
RAB;
•
Menetapkan
Dokumen Pengadaan;
•
Menilai
kualifikasi Penyedia Barang/Jasa;
•
Melakukan
evaluasi administrasi, teknis dan harga;
•
Menandatangani
Perjanjian;
•
Melaksanakan
dan mengendalikan Perjanjian;
•
Melaporkan
pelaksanaan Pengadaan kepada PKPKDes;
•
Menyerahkan
hasil Pengadaan kepada PKPKDes;
•
Menyimpan
dan menjaga keutuhan dokumen.
3. PANITIA
PENERIMA HASIL PENGADAAN BARANG/JASA (PPHP)
•
Melakukan
pemeriksaan hasil Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian;
•
Menerima
hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
•
Membuat
dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.
E. TIM
PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
1.
TPK
ditetapkan oleh PKPKDes dan dalam 1 (satu) desa hanya terdapat 1 (satu) TPK;
2.
Keanggotaan
TPK berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang
dengan susunan keanggotaan adalah :
§
Ketua dari Kepala Urusan Umum
atau salah seorang Perangkat
Desa.
§
Sekretaris dari
salah seorang Perangkat Desa.
§
Anggota terdiri
dari unsur Perangkat Desa
dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
3. Anggota
TPK terdiri dari :
§ Penanggung Jawab Teknis Pengadaan Barang/Jasa, dijabat
oleh unsur perangkat desa atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan
Desa (LPMD)
§ Penanggung Jawab Teknis Pekerjaan, dijabat
oleh Kepala Seksi
sesuai bidangnya
4. Masing-masing penanggung jawab teknis
dibantu oleh staf administrasi/staf teknis paling banyak 2 (dua) orang.
- Khusus untuk pekerjaan
konstruksi, baik yang dilaksanakan dengan swakelola atau melalui penyedia
jasa, TPK dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan.
- Pengawas pekerjaan ditetapkan
oleh PKPKDes yang berasal dari anggota masyarakat atau penyedia jasa
konsultan pengawas.
- Koordinator pelaksanaan
pengelolaan keuangan desa dan bendahara desa dilarang duduk sebagai
anggota TPK.
8. TPK dilarang mengadakan ikatan
perjanjian atau menandatangani Perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa apabila
belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat
mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang
dibiayai dari APBDes.
F. PANITIA
PENERIMA HASIL PENGADAAN BARANG/JASA
1.
PKPKDes
menetapkan PPHP dengan keanggotaan yang
jumlahnya ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang
dengan susunan keanggotaan adalah :
§ Ketua dijabat
oleh Ketua LPMD;
§ Sekretaris dari
salah seorang Perangkat Desa;
§ Anggota terdiri
dari unsur lembaga kemasyarakatan desa.
2.
TPK dilarang menjadi PPHP.
3.
PPHP
mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
§ melakukan pemeriksaan hasil Pengadaan
Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian;
§ menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa
setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
§ membuat dan menandatangani Berita
Acara Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.
G. PERSYARATAN
PENYEDIA BARANG/JASA
1.
Penyedia Barang/Jasa dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
§ Memiliki Ijin Usaha (SIUP/IUJK) yang masih berlaku;
§ Sebagai wajib
pajak sudah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir (SPT Tahunan);
§ Selain
ketentuan tersebut di atas, Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan konstruksi,
mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
2. Pemenuhan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib
untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah).
H. PELAKSANA
PENGADAAN BARANG/JASA
1.
SWAKELOLA
Kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan
(TPK)
2.
PENYEDIA
BARANG/JASA
§
Memiliki Ijin Usaha (SIUP/IUJK) yang masih berlaku;
§
Sebagai
wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan);
§
Selain
ketentuan tersebut di atas, Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan konstruksi,
mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
§
Pemenuhan
persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah).
I. KRITERIA
SWAKELOLA
•
Pekerjaan
yang bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta
sesuai dengan tugas pokok Pemerintah Desa;
•
Pekerjaan
yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat
setempat;
•
Pekerjaan
yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati
oleh Penyedia Barang/Jasa;
•
Pekerjaan
yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu,
sehingga dalam hal dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan
ketidakpastian dan risiko yang besar;
•
Penyelenggaraan
diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
•
Pekerjaan
untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk
pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa;
•
Pekerjaan
survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah desa, pengujian di
laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
•
Pekerjaan
industri kreatif, inovatif dan budaya; dan/atau
•
Penelitian
dan pengembangan.
1. PERENCANAAN
§
Penyusunan
jadwal pelaksanaan pekerjaan;
§
Rencana
penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
§
Gambar
rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi);
§
Spesifikasi
teknis (apabila diperlukan); dan
§
Perkiraan
biaya (rencana anggaran biaya/rab).
2. PELAKSANAAN
•
Pelaksanaan
Swakelola dilakukan berdasarkan rencana
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola;
•
Pengadaan
bahan/barang, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan
oleh TPK;
•
Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan
Bupati ini;
•
Pembayaran upah tenaga kerja
yang diperlukan dilakukan secara berkala berdasarkan daftar
hadir pekerja atau dengan cara upah borongan;
•
Pembayaran
gaji tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan Perjanjian;
•
Penggunaan
tenaga kerja, bahan dan/atau peralatan dicatat setiap hari dalam laporan
harian;
•
Kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan
dana;
•
Kemajuan
non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang
disesuaikan dengan penyerapan dana; dan
•
Pengawasan
pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh pelaksana yang ditunjuk oleh TPK,
berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
J. KRITERIA
PENGADAAN MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
•
Pekerjaan
yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak dapat
dilaksanakan oleh masyarakat;
•
Pekerjaan
bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam;
•
Pekerjaan
yang memerlukan teknologi tidak sederhana;
•
Pekerjaan
yang mempunyai risiko tinggi,
•
Pekerjaan
yang menggunakan peralatan yang didesain khusus.
•
Pekerjaan
yang memerlukan kemampuan teknis khusus;
•
Pekerjaan
yang operasi dan pemeliharaannya tidak dapat dilaksanakan oleh masyarakat
setempat;
1. PERSIAPAN
Persiapan pemilihan Penyedia
Barang/Jasa terdiri atas kegiatan :
•
Perencanaan
pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
•
Pemilihan
sistem pengadaan;
•
Penetapan
metode penilaian kualifikasi;
•
Penyusunan
tahapan pemilihan penyedia barang/jasa;
•
Penetapan
RAB.
2. PERENCANAAN
1.
Perencanaan
pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan pengkajian ulang paket
pekerjaan dan jadwal kegiatan pengadaan.
2.
Perencanaan
pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan:
•
Menyesuaikan
dengan kondisi nyata di lokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan
Penyedia Barang/Jasa;
•
Mempertimbangkan
kepentingan masyarakat; dan
•
Mempertimbangkan
jenis, sifat dan nilai Barang/Jasa.
3. PEMILIHAN
SISTEM PENGADAAN
TPK menyusun dan
menetapkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
•
Metode
Pemilihan;
•
Metode
Penyampaian Dokumen Penawaran;
•
Metode
Evaluasi Penawaran;
4. METODE
PEMILIHAN PENYEDIA
Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan :
1. Pembelian/Pembayaran Langsung kepada Penyedia untuk
Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp 20 juta;
2. Permintaan penawaran yang disertai
dengan klarifikasi serta negosiasi harga kepada Penyedia untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 20 juta.
5. PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA
1. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai
sampai dengan Rp 20 juta.
2. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di
atas Rp 20 juta sampai dengan Rp 200 juta untuk pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya dan sampai dengan Rp 50 juta untuk jasa konsultansi.
3. Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di
atas Rp 200 juta untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan
pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas
Rp 50 juta.
6. TAHAPAN
PEMILIHAN PENYEDIA
(NILAI SAMPAI DENGAN Rp 20 JUTA)
a.
TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
b. Pembelian sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa
penawaran tertulis dari Penyedia Barang/Jasa.
c. TPK melakukan negosiasi
(tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih
murah.
d. Penyedia Barang/Jasa
memberikan bukti transaksi berupa nota/faktur pembelian/kuitansi untuk dan atas nama TPK.
(NILAI DIATAS Rp 20 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 200 JUTA UNTUK
PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DAN SAMPAI DENGAN Rp 50 JUTA
UNTUK JASA KONSULTANSI)
a.
TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
b. Pembelian sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari
Penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa
atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan).
c. Penyedia Barang/Jasa menyampaikan
penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau
ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga.
d. TPK melakukan negosiasi
(tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih
murah.
e.
Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa SPK.
(NILAI DIATAS Rp 200 JUTA UNTUK PENGADAAN
BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DAN DIATAS Rp 50 JUTA UNTUK JASA KONSULTANSI)
a. TPK mengundang dan meminta 2
(dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa
(rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan
spesifikasi teknis barang/jasa.
b. Penyedia Barang/Jasa menyampaikan
penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau
ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan), harga, dan spesifikasi teknis
barang/jasa.
c.
TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa terhadap kedua
Penyedia Barang/Jasa yang memasukan penawaran.
d. Dalam hal spesifikasi teknis
barang/jasa yang ditawarkan :
•
Dipenuhi
oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi
(tawar-menawar) secara bersamaan.
•
Dipenuhi
oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses
negosiasi (tawar-menawar) kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi
teknis tersebut.
•
Tidak
dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan
dan melaksanakan kembali proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
7. TANDA
BUKTI PERJANJIAN
a. Nota/Faktur Pembelian/Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa
yang nilainya sampai dengan Rp 20 juta.
b. Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp 20 juta sampai
dengan Rp 200 juta dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp 20 juta
sampai dengan Rp 50 juta.
c. Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp 200 juta dan untuk Jasa
Konsultansi dengan nilai di atas Rp 50 juta.
8. JAMINAN
PENGADAAN BARANG/JASA
1. Penyedia Barang/Jasa menyerahkan
Jaminan kepada Ketua TPK untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan
dalam Dokumen Pengadaan/Perjanjian
Pengadaan Barang/Jasa.
2. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa
terdiri atas :
•
Jaminan
Uang Muka;
•
Jaminan
Pelaksanaan;
•
Jaminan
Pemeliharaan;
9. PERJANJIAN
a. Ketua TPK menyempurnakan rancangan
Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa untuk ditandatangani.
b. Penandatanganan Perjanjian Pengadaan
Barang/Jasa dilakukan setelah APBDes
disahkan.
c. Para pihak menandatangani Perjanjian
setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
d. Pihak yang berwenang menandatangani Perjanjian
Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang
disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa,
yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Pihak lain yang bukan Direksi atau
yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa,
sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau
pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani
Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa.
10. PERUBAHAN
PERJANJIAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi
teknis yang ditentukan dalam Dokumen Perjanjian, Ketua TPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Perjanjian yang meliputi :
•
Menambah
atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian;
•
Menambah
dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
•
Mengubah
spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
•
Mengubah
jadwal pelaksanaan.
b. Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
•
Tidak
melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian
awal; dan
•
Tersedianya
anggaran.
c. Penyedia Barang/Jasa dilarang
mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Perjanjian, dengan
melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada
penyedia Barang/Jasa spesialis.
11. UANG
MUKA
Uang Muka dapat diberikan
kepada Penyedia Barang/Jasa untuk :
a. Mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b. Pembayaran uang tanda jadi kepada
pemasok barang/material; dan/atau
c. Persiapan teknis lain yang diperlukan
bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
d.
Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa paling tinggi 30%
(tiga puluh per seratus) dari nilai Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa.
e. Nilai Jaminan Uang Muka secara
bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan.
12. TATA
CARA PEMBAYARAN
1. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat
diberikan dalam bentuk:
•
Pembayaran
berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termijn);
•
Pembayaran
secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
2. Pembayaran prestasi kerja diberikan
kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka
dan denda apabila ada, serta pajak.
3. Permintaan pembayaran kepada Ketua TPK
untuk Perjanjian yang menggunakan subKontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress)
pekerjaannya.
4. Permintaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) oleh Ketua TPK disampaikan kepada PTPKD.
5. Pembayaran termin untuk Pekerjaan
Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
6. Ketua TPK dapat menahan sebagian
pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan
Pekerjaan Konstruksi.
13. KEADAAN
KAHAR
a. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan
yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian menjadi tidak
dapat dipenuhi.
b. Yang dapat digolongkan sebagai keadaan
kahar dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa meliputi,namun tidak terbatas pada
:
•
Bencana
alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,
kekeringan, angin topan, dan tanah longsor
•
Bencana
non alam, antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit.
•
Bencana
sosial, antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas
masyarakat, dan teror.
•
Pemogokan;
•
Kebakaran;
dan/atau
•
Gangguan
industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri
Keuangan dan menteri teknis terkait.
c. Dalam hal terjadi keadaan kahar,
Penyedia Barang/Jasa memberitahukan tentang terjadinya keadaan kahar kepada Ketua
TPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sejak terjadinya keadaan kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan keadaan
kahar yang dikeluarkan oleh Bupati.
d. Tidak termasuk keadaan kahar adalah
hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
e. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
yang diakibatkan oleh terjadinya keadaan kahar tidak dikenakan sanksi.
f. Setelah terjadinya keadaan kahar, para
pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Perjanjian.
Demikian sekilas
penjabaran terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa. Semmoga dapat
memberikan gambaran pemahaman dan menguatkan kapasitas bagi para perengkat
desa.
Download Dokumen Silahkan KLIK DISINI
Kenalkan PRODUKMU pada DUNIA
Maka DUNIA akan mengenal PRODUKMU
Ingin
pasarkan PRODUKMU…?
Ingin iklan
GRATIS…?
Kontrak Iklan
SELAMANYA…?
Kirimkan
artikel produkmu di
Melalui
email :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar