TATA
CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN,
PEMANTAUAN
DAN EVALUASI DANA DESA
MENURUT
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NO.49 / PMK.07 / 2016
Terkait
dengan pengelolaan keuangan desa khususnya Dana Desa, mulai tahun 2016 sudah mengacu
pada peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.49 / PMK.07 / 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan tersebut sebagai pengganti dari peraturan
yang sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.247 / PMK.07 / 2015 Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Sekilas
mari kita tengok seperti apakah alur penganggaran dan pengalokasian Dana Desa. Menteri
Keuangan cq. Dirjen Perimbangan Keuangan menyusun :
- Indikasi
Kebutuhan Dana
- Rancangan
Pengeluaran Dana
- Penghitungan
Rincian Dana setiap kabupaten / kota.
Adapun
dasar perhitungan adalah Alokasi Dasar + Alokasi Formula. Kemudian setelah
selesai, dibawa ke DPR untuk mendapatkan persetujuan tentang RUU APBN. Hasil pembahasan
dengan DPR, ditetapkanlah Perpres tentang APBN.
Cara pengalokasian Dana
Desa berdasarkan perhitungan :
a.
Alokasi
Dasar : 90% x DD x Jumlah Desa dalam
kabupaten/kota
b.
Alokasi Formula : 10% x DD x Jumlah Desa dalam kabupaten/kota
Lalu seperti apakah cara penghitungan untuk Alokasi Formula.
Berikut rumus penghitungan untuk Alokasi Formula:
- 25% x Jumlah Penduduk
- 35% x Angka
Kemiskinan
- 10% x Luas Wilayah
- 30% x Kesulitan
Geografis
Rumus Alokasi Formula untuk setiap kab/kota :
{(0,25 x Y1) + (0,35 x Y2) + (0,10 x Y3) + (0,30 x Y4)} *
(0,10 x DD)
Keterangan :
Y1 : Rasio jumlah penduduk kab/kota thdp
jmlh penduduk nasional
Y2 : Rasio angka kemiskinan kab/kota thdp jmlh
penduduk miskin Desa nasional
Y3 : Rasio luas wilayah kab/kota thdp luas
wilayah Desa nasional
Y4 : Rasio IKK kab/kota thdp IKK kab/kota
yang memiliki Desa
Rumus Alokasi Formula untuk setiap Desa :
{(0,25 x Z1) + (0,35 x
Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4)} * (DD Kab/Kota - AD Kab/Kota)
Keterangan :
Z1 : Rasio jumlah penduduk setiap Desa thdp
jmlh penduduk desa kab/kota
Z2 : Rasio angka kemiskinan setiap Desa thdp
jmlh penduduk Desa kab/kota
Z3 : Rasio luas wilayah setiap Desa thdp luas
wilayah Desa kab/kota
Z4 : Rasio IKG setiap Desa thdp IKG Desa kab/kota
yang bersangkutan
Alur penganggaran & pengalokasian Dana Desa dapat
dilihat dalam gambar dibawah ini.
Gambar 1 : Alur
Penganggaran & Pengalokasian Dana Desa
Tahapan penyaluran Dana Desa baik dari
RKUN ke RKUD, dari RKUD ke RKD dilakukan dalam 2 Tahap yaitu Tahap I sebesar
60% dan Tahap II sebesar 40%. Berkaitan dengan proses penyaluran dan tahapan
akan lebih mudah jika memakai gambar seperti dibawah ini.
Gambar 2 : Penyaluran
& Tahapan, Prioritas & Pelaporan Dana Desa
Pemantauan
dan Evaluasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kementrian yang
dalam hal ini adalah 3 menteri yaitu Menteri Keuangan cq. Dirjen Dirjen
Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pembangunan Daerah
Transmigrasi & Tertinggal sampai pada pemerintah kab/kota. Seperti apakah
pola pemantauan dan evaluasi, akan lebih mudah jika kita melihat pada gambar
dibawah ini.
Gambar 3 : Pemantauan & Evaluasi Dana Desa
Gambar
4 : Sanksi
Demikian sekelumit
gambaran tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, semoga bermanfaat. Salam Desa
Mandiri…
Untuk download PMK No.49 / PMK.07 / 2016 silahkan KLIK DISINI
Untuk download PMK No.49 / PMK.07 / 2016 silahkan KLIK DISINI
Kenalkan PRODUKMU pada DUNIA
Maka DUNIA akan mengenal PRODUKMU
Ingin
pasarkan PRODUKMU…?
Ingin iklan
GRATIS…?
Kontrak Iklan
SELAMANYA…?
Kirimkan
artikel produkmu di
Melalui
email :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar