.

Rabu, 20 April 2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.49 / PMK.07 / 2016 (Resume)

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN,
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
MENURUT
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.49 / PMK.07 / 2016

Terkait dengan pengelolaan keuangan desa khususnya Dana Desa, mulai tahun 2016 sudah mengacu pada peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.49 / PMK.07 / 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan tersebut sebagai pengganti dari peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.247 / PMK.07 / 2015 Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Sekilas mari kita tengok seperti apakah alur penganggaran dan pengalokasian Dana Desa. Menteri Keuangan cq. Dirjen Perimbangan Keuangan menyusun :
  1. Indikasi Kebutuhan Dana
  2. Rancangan Pengeluaran Dana
  3. Penghitungan Rincian Dana setiap kabupaten / kota.
Adapun dasar perhitungan adalah Alokasi Dasar + Alokasi Formula. Kemudian setelah selesai, dibawa ke DPR untuk mendapatkan persetujuan tentang RUU APBN. Hasil pembahasan dengan DPR, ditetapkanlah Perpres tentang APBN.
Cara pengalokasian Dana Desa berdasarkan perhitungan :
a.      Alokasi Dasar       : 90% x DD x Jumlah Desa dalam kabupaten/kota
b.      Alokasi Formula   : 10% x DD x Jumlah Desa dalam kabupaten/kota

Lalu seperti apakah cara penghitungan untuk Alokasi Formula. Berikut rumus penghitungan untuk Alokasi Formula:
  1. 25% x Jumlah Penduduk
  2. 35% x Angka Kemiskinan
  3. 10% x Luas Wilayah
  4. 30% x Kesulitan Geografis

Rumus Alokasi Formula untuk setiap kab/kota :
            {(0,25 x Y1) + (0,35 x Y2) + (0,10 x Y3) + (0,30 x Y4)} * (0,10 x DD)

Keterangan :
            Y1        : Rasio jumlah penduduk kab/kota thdp jmlh penduduk nasional
            Y2        : Rasio angka kemiskinan kab/kota thdp jmlh penduduk miskin Desa nasional
            Y3        : Rasio luas wilayah kab/kota thdp luas wilayah Desa nasional
            Y4        : Rasio IKK kab/kota thdp IKK kab/kota yang memiliki Desa

Rumus Alokasi Formula untuk setiap Desa :
{(0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4)} * (DD Kab/Kota - AD Kab/Kota)

Keterangan :
            Z1        : Rasio jumlah penduduk setiap Desa thdp jmlh penduduk desa kab/kota
            Z2        : Rasio angka kemiskinan setiap Desa thdp jmlh penduduk Desa kab/kota
            Z3        : Rasio luas wilayah setiap Desa thdp luas wilayah Desa kab/kota
            Z4        : Rasio IKG setiap Desa thdp IKG Desa kab/kota yang bersangkutan

Alur penganggaran & pengalokasian Dana Desa dapat dilihat dalam gambar dibawah ini.
Gambar 1 : Alur Penganggaran & Pengalokasian Dana Desa



Tahapan penyaluran Dana Desa baik dari RKUN ke RKUD, dari RKUD ke RKD dilakukan dalam 2 Tahap yaitu Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40%. Berkaitan dengan proses penyaluran dan tahapan akan lebih mudah jika memakai gambar seperti dibawah ini.

Gambar 2 : Penyaluran & Tahapan, Prioritas & Pelaporan Dana Desa




Pemantauan dan Evaluasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kementrian yang dalam hal ini adalah 3 menteri yaitu Menteri Keuangan cq. Dirjen Dirjen Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pembangunan Daerah Transmigrasi & Tertinggal sampai pada pemerintah kab/kota. Seperti apakah pola pemantauan dan evaluasi, akan lebih mudah jika kita melihat pada gambar dibawah ini.
Gambar 3 : Pemantauan & Evaluasi Dana Desa


Gambar 4 : Sanksi


Demikian sekelumit gambaran tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, semoga bermanfaat. Salam Desa Mandiri…

Untuk download PMK No.49 / PMK.07 / 2016 silahkan KLIK DISINI


Kenalkan PRODUKMU pada DUNIA
Maka DUNIA akan mengenal PRODUKMU

Ingin pasarkan PRODUKMU…?
Ingin iklan GRATIS…?
Kontrak Iklan SELAMANYA…?

Kirimkan artikel produkmu di
Melalui email :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar