SIKLUS
PEMBANGUNAN DESA
LATAR
BELAKANG
Dalam tulisan ini tidak
akan terjebak pada persoalan apa itu siklus. Tetapi yang jelas, dalam proses
pembangunan desa ada proses serangkaian kegiatan yang dilakukan secara rutin
dalam setiap tahunnya. Itulah kenapa judul tulisan ini dinamakan Siklus
Pembangunan Desa. Ada dua agenda besar dalam setiap tahunnya yang harus
dilakukan oleh Desa diantaranya adalah proses Perencanaan Dan Pelaksanaan.
Mungkin terkesan agak diulang-ulang karena pada tulisan yang sebelumnya sudah
ada tulisan terkait Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, PerencanaanPartisipatif melalui MusDus serta Tahapan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desadan RKP Desa. Tetapi ini harus disampaikan mengingat hingga saat ini kondisi
di tingkat desa masih bias pemahaman antara Musyawarah Desa (Musdes) dengan
pelaksanaan Musrenbang Desa. Hampir sebagian besar Desa ketika ditanya terkait
pelaksanaan Musrenbang Desa menjawab di bulan Juni/Juli dan bulan Desember. Ada
pertanyaan besar : “Kenapa pemahaman ini bisa terjadi di sebagian besar wilayah
Desa?” Hal ini terjadi dimungkinkan adanya bias pemahaman antara Musdes dan
Musrenbang Desa dimana masyarakat sebagian besar menganggap bahwa Musdes =
Musrenbang Desa. Berangkat dari persoalan tersebut, sebelum membahas terkait
dengan Musrenbang Desa, baiklah kita bahas dulu MusDes dan Musrenbang Desa
berikut penjelasannya agar tidak terjadi bias pemahaman antara keduanya.
MUSYAWARAH
DESA (MUSDES)
Mengacu
pada UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
Untuk memahami Musdes
secara gamblang, mari kita lihat dasar hokum yang mengatur tentang Musdes mulai
dari UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa hingga turunannya. Di dalam UU No.6 Tahun
2014 pasal 54 ayat 1-4 dijelaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan
yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur masyarakat untuk membahas hal-hal
yang bersifat strategis. Hal-hal yang bersifat strategis
tersebut diantaranya adalah penataan desa, perencanaan desa, kerja sama
desa, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan BUMDesa, penambahan
dan pelepasan asset desa, kejadian luar biasa. Musyawarah Desa
dilaksanakan minimal 1x dalam 1 tahun dan biaya pelaksanaan dibiayai dari APB
Desa.
Mengacu
pada:
Permendagri
No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan
Permendesa
No.2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa
Baik yang tertuang di dalam
Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 ataupun di dalam Permendesa No.2
Tahun 2015 Pasal 2 ayat 1 dijelaskan juga bahwa Musyawarah Desa adalah musyawarah
yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
Mengacu
pada Permendagri No.114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Pasal 20 ayat 1 menyatakan
bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD. Dijelaskan lagi pada
pasal 21 ayat 1, Musyawarah Desa membahas dan menyepakati laporan hasil
kajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan rencana
prioritas kegiatan pada 4 bidang : penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa. Metode pembahasan dilakukan dengan cara FGD dan pembagian
kelompok diskusi berdasarkan pada 4 bidang (pasal 21 ayat 2). Hasil pembahasan
dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa (pasal 22 ayat 2).
Pasal 31 ayat 1 dan 2,
bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dalam rangka menyusun Rencana
Pembangunan Desa yang nantinya akan dijadikan dasar kepala desa untuk menyusun Rancangan
RKP Desa dan DU RKP Desa. Lalu kapan Musdes dilaksanakan? Lebih lanjut pada
ayat 3 dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan paling
lambat bulan Juni tahun berjalan. Agenda yang dibahas pada saat Musyawarah
Desa adalah mencermati ulang dokumen RPJM Desa, Menyepakati hasil pencermatan
ulang RPJM Desa, membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian
yang dibutuhkan (Pasal 32 ayat 1). Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita
Acara yang kemudian akan dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa untuk menyusun
RKP Desa (pasal 32 ayat 3-4).
Kemudian di pasal 81
ayat 2, dijelaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan setiap semester
yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun berikutnya. Adapun agenda
yang dibahas adalah Panitia pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir
pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan kepada kepala Desa dengan disaksikan oleh
BPD (pasal 81 ayat 3), tanggapan masyarakat atas pelaksanaan kegiatan kepala
desa, hasil kesepakatan antara BPD, Kepala Desa, Pelaksana Kegiatan dan Unsur
Masyarakat dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar untuk perbaikan
pelaksanaan kegiatan (pasal 82 ayat 1-5).
Dari penjabaran diatas
mungkin agak sedikit tercerahkan pemahaman kita tentang Musyawarah Desa. Atau
mungkin malah justru semakin bingung mengingat penjabaran antara pasal yang
satu dengan yang lainnya berbeda. Tetapi sebenarnya perbedaan klausul tersebut
justru memberikan gambaran lebih jelas lagi kepada kita bahwa memang ada
klasifikasi / pengelompokan Musyawarah Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
- Musyawarah
Desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa
dan Unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis
diantaranya meliputi: penataan desa, perencanaan desa, kerja
sama desa, rencana investasi yang akan masuk ke desa, pembentukan BUMDesa,
penambahan dan pelepasan asset desa, kejadian luar biasa.
- Metode
pembahasan adalah FGD dengan pembagian kelompok berdasarkan 4 bidang
- Musyawarah
Desa diselenggarakan oleh BPD
- Unsur
yang terlibat adalah BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat
- Dibiayai
dari APB Desa
- Dilihat
dari sisi waktu dan agenda yang dibahas, ada 2 siklus dalam Pembangunan
Desa yaitu
a. Musyawarah Desa pada Tahun I
Ø Dilakukan pada tahun I setelah Kepala Desa
dilantik untuk membahas dan menyepakati laporan hasil kajian keadaan desa,
rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan rencana prioritas kegiatan pada
bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
Ø Hasil dari pembahasan tersebut
dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa untuk menyusun RPJM Desa dimana RPJM Desa
ditetapkan maksimal 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik (lihat pada Permendagri
No.114 tahun 2014 pasal 5 ayat 2).
Ø Dilaksanakan minimal 1x dalam satu
tahun (artinya bisa lebih dari 1x)
b. Musyawarah Desa pada Tahun II – VI
Ø Dilaksanakan pada tahun ke-2 hingga tahun
ke-6 atau sampai masa jabatan kepala desa berakhir.
Ø Agenda yang dibahas:
Perencanaan Pembangunan Desa
Mencermati ulang dokumen RPJM Desa,
Menyepakati hasil pencermatan ulang RPJM Desa, membentuk Tim Verifikasi sesuai
dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi Pemerintah
desa untuk menyusun RKP Desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Panitia pelaksana kegiatan
menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan menyerahkan kepada kepala
Desa dengan disaksikan oleh BPD (pasal 81 ayat 3), tanggapan masyarakat atas
pelaksanaan kegiatan kepala desa.
Hasil pembahasan dijadikan dasar bagi
Pemerintah Desa untuk melakukan perbaikan pelaksanaan pembangunan.
Ø Dilaksanakan setiap semester yaitu
pada bulan Juni dan Desember
Secara garis besar,
penjelasan tentang Musdes sudah dapat dipahami. Nah sekarang mari kita lihat
penjelasan terkait dengan Musrenbang Desa.
MUSYAWARAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANG DESA)
Sesuai dengan
Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa musyawarah antara
BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan
Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. Pasal 46
ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan
oleh kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pertanyaannya
adalah kapan RKP Desa mulai disusun dan ditetapkan? Sesuai dengan pasal 29 ayat
3-4 bahwa RKP Desa mulai disusun di bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan
Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa
inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk menyusun APB Desa. Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Musrenbang Desa adalah maksimal
bulan September tahun berjalan.
Dari sekelumit
penjelasan diatas dapat kita ketahui perbedaan diantara keduanya. Untuk lebih
memudahkan pemahaman kita, akan lebih baik kita tampilkan dalam bentuk Siklus
Besar Pembangunan Desa:
Dari siklus di tahun 1
dan tahun 2-6, ada perbedaan yang cukup signifikan dimana pada siklus tahun 1,
kegiatan lebih berorientasi pada perencanaan pembangunan desa dan untuk
pelaksanaan masih sebatas melanjutkan program kegiatan kepala desa sebelumnya. Sedangkan
untuk siklus tahun ke 2-6, sudah ada perimbangan antara perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan desa. Nah sudah jelas perbedaannya bukan?. Kemudian
secara substansi ada alasan yang cukup mendasar kenapa Musyawarah Desa
diselenggarakan oleh BPD dan Musrenbang Desa diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa adalah merupakan kontrol sosial masyarakat baik dalam proses perencanaan
maupun dalam proses pelaksanaan pembangunan desa. Dalam mewujudkan tatanan sosial
masyarakat yang mandiri penuh dengan syarat partisipasi masyarakat itu sendiri.
Penjabaran dari awal
hingga akhir adalah tahapan menurut aturan perundang-undangan yang ada.
Terlepas kondisi desa terutama pada siklus tahun ke-1 partisipasi masyarakat sangat
dipengaruhi oleh situasi politik local desa pasca pilkades, itu yang perlu
dipersiapkan oleh calon sebelum menjadi kepala Desa. Artinya dalam proses
pilkades, semua calon hendaknya tidak hanya berkutat pada bagaimana cara memenangkan
tetapi yang lebih penting dari itu adalah calon kepala desa harus mempersiapkan
perencanaan pembangunan yang merupakan penjabaran dari visi misinya. Sehingga pada
saat calon kepala desa terpilih dan dilantik, proses perencanaan tidak dimulai
dari awal. Ini akan sangat membantu kepala desa terpilih nantinya pada saat
menyusun RPJM Desa mengingat RPJM Desa harus sudah ditetapkan maksimal 3 bulan
setelah kepala Desa dilantik. Fakta di sebagian besar desa, banyak kepala desa setelah
terpilih tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk menjabarkan visi dan misinya
sendiri. Sudah menjabat kepala desa lebih dari 1 -2 tahun, namun tidak memiliki
RPJM Desa. Kalaupun ada, masih sebatas memenuhi kepentingan pragmatis semata
untuk syarat pencairan dana yang masuk ke Desa sehingga RPJM Desa yang ada
bukan merupakan representasi dari kebutuhan masyarakat namun lebih kepada
mengakomodir kepentingan elite Desa.
Proses penyadaran kritis
hanya akan terjadi bila ada proses dialogis dan bukannya pedagogis. Untuk itu saran
dan kritik sangat kami harapkan demi perbaikan karena pada dasarnya tulisan ini
bukanlah kitab suci yang harus diakui kebenarannya.
Bacaan Terkait:
Semoga bermanfaat…
Salam Desa Mandiri…
terima kasih.. sangat membantu sekali..
BalasHapusMai tanya, apa pengertian DU RKPDes
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus